Iklan Bos Aca Header Detail

Lagi, KPK Periksa Tujuh Saksi Perkara Gratifikasi Lampura

Lagi, KPK Periksa Tujuh Saksi Perkara Gratifikasi Lampura

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah merampungkan berkas perkara Azis Syamsudin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pemeriksaan saksi dan kelengkapan berkas perkara dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura). Dalam perkara ini, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) menjadi tersangka. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada sekitar tujuh saksi yang kembali diperiksa pada Selasa (23/11). Dimana ketujuh orang saksi itu merupakan dari para pihak swasta. \"Pemeriksaan tetap dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Lampung,\" katanya, pada Selasa (23/11). Para saksi diperiksa terkait adanya pengkondisian beberapa proyek. \"Juga ada sebagian dari mereka ini merupakan salah satu tim pemenangan,\" kata dia. Ditanya apakah dari pemeriksaan saksi-saksi ini ada yang nantinya berpotensi tersangka lagi, Ali pun belum bisa membeberkannya. Hal ini dikarenakan persidangan untuk Akbar belum dilaksanakan. \"Penyidik bisa melihat apakah ada tersangka lagi dalam perkara ini, ketika adanya temuan dalam fakta-fakta persidangan yang mengarah ke tersangka baru,\" ungkapnya. Namun saat ini pihak penyidik belum bisa menetapkan tersangka baru, hal ini juga fokus penyidik secepatnya merampungkan berkas perkara Akbar. \"Agar perkara ini bisa langsung segera disidangkan,\" tandasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: