Lakukan Penipuan, Pria Paro Baya Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Lakukan Penipuan, Pria Paro Baya Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Didakwa terbukti melakukan penipuan, M. Saleh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexsander Mirza dengan kurungan penjara selama 3 tahun. Pria paro baya yang kini menginjak usia 69 tahun itu, menurut jaksa telah bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan sebagaiman diatur dalam pasal 378 KUHP. \"Memohon kiranya kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 3 tahun kepada terdakwa. Pun dikurangi dengan seluruh masa tahanan yang sudah dijalani,\" kata jaksa, Rabu (2/2). Menurut jaksa, hal yang memberatkan warga Wayhalim Permai, Kec. Sukarame, Bandarlampung itu lantaran telah merugikan orang lain. \"Sedangkan yang meringankan terdakwa ini belum pernah dihukum,\" ucapnya. Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang: Jhonny Butar Butar pun menanyakan ke terdakwa, apakah mengerti mengenai tuntutan jaksa ini. \"Saya akan mengajukan pembelaan lewat kuasa hukum saya,\" ucap M. Saleh. Sementara itu, Penasihat Hukum Syaleh: Amrullah mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan. \"Pembelaan secara tertulis. Menurut kami perkara ini tidak masuk tindak pidana. Masuknya perdata. Karena klien kami ini tidak mengambil uang dari Nuryadin. Hanya menjanjikan komisi apabila tanahnya terjual,\" jelasnya. Ya, dalam sidang kasus perkara penipuan atas terdakwa M. Saleh, yang turut membawa nama salah satu politikus Lampung: Darussalam ini, kuasa hukum terdakwa terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan: Edi Aman. Dalam persidangan itu diungkapkan oleh Edi Aman bahwa dia melihat M. Saleh dipaksa kuasa hukum Darusallam --Ahmad Handoko untuk menandatangani surat pernyataan telah menerima uang. \"Waktu itu seola-olah bahwa M. Saleh ini diminta mengakui telah menerima uang dari Nuryadin. Apabila jika dapat dana (uang) harus menyerahkan ke Nuryadin,\" katanya, di hadapan Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, Selasa (26/1). Hanya saja, lanjut dia, terdakwa tak mau menandatangani surat itu. Lantaran meyakini akan mengarah pada hal negatif. \"Jadi Ahmad Handoko ini bilang ke M. Saleh soal (negatif) itu urusan dia. Yang penting Pak Saleh ini bisa tandatangan. Bahwa uang Rp500 juta itu milik Pak Saleh. Saya pun kasih masukan ke beliau, jangan. Karena ini menjebak,\" kata dia. Namun, dirinya mengakui apabila terdakwa dengan Darusallam pernah ke rumah Nuryadin --untuk meminjam uang sebesar Rp500 juta. \"Waktu itu dia juga bawa M. Saleh untuk meyakinkan Nuryadin. Bahwa terdakwa itu pemilik lahan. Dan nanti akan diberikan kompensasi atas pinjaman itu di tanah Gunung Kunyit,\" ungkapnya. Sementara itu, kuasa hukum M. Saleh: David Sihombing mengatakan bahwa kliennya sempat disodorkan konsep dari Ahmad Handoko. \"Waktu itu disodorkan. Terkait benar atau tidak ada penawaran surat agar klien kami mengakui. Tetapi klien kami anggap itu salah,\" jelasnya. Terpisah, Ahmad Handoko membantah semua keterangan saksi Edi Aman. \"Enggak benar. Saya minta Edi Aman ini tunjukan buktinya terkait penandatangan itu,\" katanya. Ahmad Handoko pun menilai bahwa kesaksian tersebut secara jelas telah mendeskriditkannya dan menimbulkan fitnah kepadanya. \"Saya minta buktinya. Jangan sampai ini menjadi sebuah fitnah. Saya akan tegas melaporkan ini sebagai sumpah palsu. Juga pencemaran nama baik,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: