Bagi Tiga Zona CSR di Pesawaran

Bagi Tiga Zona CSR di Pesawaran

radarlampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan membagi tiga zona yang akan tergabung dalam forum Corporate Social Responsibility (CSR). Penetapan tersebut akan di-launching dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan Bupati Dendi Ramadhona usai kunjungan ke PT Charoen Pokphand Jaya Farm di Kecamatan Tegineneng, Senin (22/7). ”Ada tiga zona, yakni zona tengah, timur dan pesisir yang akan kita launching pada puncak hari jadi Pesawaran,\" kata Dendi. Menurut dia, beberapa waktu lalu dirinya telah mengintruksikan kepada seluruh camat dan dinas terkait untuk memetakan permasalahan serta kebutuhan di masyarakat yang tidak bisa diakomodir melalui APBD. ”Itu bisa menjadi judul kami dalam pembahasan melalui forum CSR,\" tegasnya. Dilanjutkan, terbentuknya forum CSR diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di Pesawaran. Minimal mengurangi beban pemerintah serta masyarakat. ”Selama ini mereka (perusahaan, Red) turun secara personal dan dampaknya hanya sebagian kecil. Tapi kali ini kita ingin lebih luas dan kolektif,\" ujarnya. Terkait perda CSR, Dendi mengaku bahwa Pemkab Pesawaran mengacu pada perda CSR provinsi. Sementara di kabupaten itu menggunakan peraturan bupati. ”Secara teknis akan diatur melalui perbup. Saya bersama pak wakil tidak mau merasa ini menjadi beban bagi investor yang akan berinvestasi di Pesawaran,\" tandasnya. CSR merupakan kewajiban setiap pelaku usaha. Hanya saja, beban tersebut diusung secara koletif dan terkoordinir dengan baik. Pemerintah daerah tidak akan melihat jumlah dana CSR yang disalurkan, semua diserahkan kepada forum. \"Kita bisa intervensi jenis kegiatan atau usulan yang akan diprogramkan melalui CSR. Misalnya (perusahaan) mau penanaman mangrove, tetapi kita usulkan, lebih baik membangun fasilitas kesehatan atau pendidikan,\" tukasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: