Lidik Kasus Curanmor, Polisi Malah Temukan Senpira
RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat kepolisian menangkap IN (33) warga Dusun Nabang Kampung Segara Midar Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra mengatakan IN ditangkap minggu (4/10) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu polisi tengah melakukan pencarian barang bukti sepeda motor curian dengan TKP Baturaja Sumatera Selatan. Kemudian, polisi mendapat informasi IN telah membeli motor curian dimaksud. Polisi kemudian menggeledah kediaman IN. Namun, petugas malah menemukan saut unit senjata api rakitan. Senpira itu dibungkus plastik hitam dan ditaruh di lemari gantung milik IN. \"Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (sah/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: