Bantah Pernyataan Inspektorat, DLH Metro Klaim Telah Selesaikan Temuan BPK

Bantah Pernyataan Inspektorat, DLH Metro Klaim Telah Selesaikan Temuan BPK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro Eka Irianta menyanggah pernyataan Inspektur terkait progres pengembalian kerugian negara BPK baru 25 persen.

Pasalnya, dia menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan penyelesaian kepada pihak Inspektorat. \"Saya tidak tahu karena saya sudah lapor selesai untuk mesin pencacah sampah dan saya akan cek ke inspektorat,\" katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/7).

Dirinya juga menjelaskan, terkait tiga item temuan BPK yakni 33 unit alat pencacah sampah, 20 unit alat bor biopori dan 32 unit keranjang sampah dengan total nilai barang-barang tersebut mencapai Rp112. 227. 200,00.

Menurutnya, untuk mesin pencacah sampah sebanyak 33 unit sudah berada di gudang DLH. \"Sebagian sudah didistribusikan ke kelompok yg mengajukan, tujuannya untuk program pengurangan sampah di sumber sampah,\" ujarnya.

Dirinya juga mengklaim 20 unit alat Bor Biopori sudah di serahkan. Seraya menunjukan foto jejeran 20 alat bor bioporip. \"Itu foto di jejer depan kantor. Untuk mesin jahit dan keranjang sampah sudah dianggap selesai oleh BPK. Serta mesin potong rumput juga selesai karena dipakai sendiri dan sudah diketahui tim BPK,\" ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Metro Inspektur Jihad Helmi mengatakan, hingga saat ini proses pengembalian atas temuan BPK itu terus berjalan. Namun, progresnya masih terbilang kecil.

\"Prosesnya terus berjalan. Namun progresnya masih terbilang kecil, baru sekira 25 persen. Itukan waktunya dikasih 60 hari, jadi ditunggu hingga akhir bulan ini,\" katanya kepada Radar Lampung melalui sambungan telepon, Rabu (17/6).

Dirinya berharap pengembalian atas kerugian negara tersebut di DLH dapat segera ditebus 100 persen. Dirinya juga mengimbau kepada OPD yang ditemukan temuan oleh BPK lainnya juga dapat segera menyelesaikan kasusnya.

Untuk diketahui, ada persediaan barang hibah DLH Kota Metro kepada masyarakat yang hilang dan belum dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan Pemkot Metro TA 2018. Menurut BPK RI Perwakilan Lampung nilainya mencapai Rp112. 227.200,00.

Dalam catatan BPK RI, ada lima item yang diperiksa. Yakni mesin jahit, mesin potong rumput, alat pencacah sampah, alat bor biopori dan keranjang sampah.

Terdapat selisih kekurangan barang antara yang tersedia menurut berita acara stock opname (penghitungan fisik atas persediaan barang di gudang, red) per 31 desember 2018 dengan hasil pemeriksaan fisik oleh BPK RI Lampung.

Dalam stok opname tercatat mesin jahit ada tiga unit dengan harga satuan Rp3.197.700 dengan nilai total Rp9.593.100. Kemudian mesin potong rumput tercatat dua unit dengan nilai satu unit Rp5.137.000 dan total nilai Rp10.274.000 ; Alat pencacah sampah 33 unit seharga satu unit Rp2.798.400 dan total Rp92.347.200 ; alat bor biopori 47 unit nilai satu unitnya Rp598.000 dengan total nilai Rp28.106.000 dan 50 unit keranjang sampah yang satu unitnya senilai Rp247.500. Sehingga total nilai barang-barang tersebut dalam berita acara stock opname mencapai Rp152.695.300.

Nah, masalah muncul saat dilakukan pemeriksaan fisik. Data berbeda ditemukan pihak BPK RI. BPK menemukan ada selisih kekurangan pada alat pencacah sampah, alat bor biopori dan keranjang sampah. Alat pencacah sebanyak 33 unit tak ditemukan. Begitu juga sebanyak 20 unit alat bor biopori dan 32 unit keranjang sampah. Total nilai barang-barang tersebut mencapai Rp112. 227. 200,00.

Setelah ditelusuri ternyata sebanyak 33 unit alat pencacah sampah ternyata sudah tak dikuasai DLH Metro. Mesin pencacah sampah tersebut ternyata masih berada di bengkel rekanan pengadaan mesin pencacah sampah. “Hal tersebut dikarenakan pembayaran pengadaan mesin tersebut belum seluruhnya dibayarkan oleh rekanan Dinas Lingkungan Hidup yang menjadi penyedia barang kepada bengkel pembuat mesin pencacah sampah tersebut,” tulis BPK RI dalam laporannya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: