Lima Hakim Sidangkan Mustafa

Lima Hakim Sidangkan Mustafa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jadwal sidang eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng): Mustafa telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung. Bupati yang terkenal dengan jargon KeCe itu, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Senin (18/1) pekan depan. \"Perkaranya sudah ditetapkan (jadwal sidang). Dengan nomor perkara perkara 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk,\" kata Humas PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan, Selasa (12/1). Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah menetapkan lima hakim untuk menangani kasus ini. \"Hakimnya ada: Efiyanto, Siti Insirah, Gustina Aryani, Abdul Gani, dan Edi Purbanus. Dengan Ketua Majelis hakimnya Efiyanto,\" katanya. Untuk sidang perkara Mustafa sendiri akan dilaksanakan secara online. Dengan terdakwa nantinya masih berada di Lapas Sukamiskin. \"Ya, sidang daring nanti, karena terdakwa juga kan masih menjalani masa tahanan di kasus sebelumnya,\" kata dia. Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mustafa terkait penerimaan hadiah atau janji. Dan pasal yang disangkakan yakni 12a, pasal 11 dan pasal 12b. \"Saat ini penyidik KPK telah memeriksa dan melakukan BAP terhadap 181 saksi. Dimana, 180 saksi yang memberatkan dan satu saksi meringankan juga ahli suara,\" kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Senin (11/1). \"Kami memang dari awal kami kenakan pasal 12 huruf a, tidak ada TPPU. Tapi tentu dalam persidangan nanti terkait ini (TPPU) dan aset akan terungkap. Jumlah berkas perkaranya total 2500 lembar,\" tambahnya. Ditanya terkait Wakil Gubernur Lampung: Chusnunia Chalim apakah akan dipanggil untuk menjadi saksi, dirinya tak menjawab, JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun menjelaskan bahwa 180 saksi itu memang terdiri dari berbagai unsur. \"Ada pejabat yang aktif dan non aktif. Juga legeslatif pusat darn daerah. Pun swasta, ASN dan pihak lainnya. Mereka akan dipanggil untuk menjadi saksi dalam perkara ini,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: