Banyak Warga Belum Paham Daftar Pemutihan Pajak
radarlampung.co.id-Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang di mulai Kamis (1/4) ternyata masih banyak tak diketahui masyarakat. Mereka kebanyakan belum mengetahui prosedur pendaftaran yang terlebih dahulu harus mendaftarkan online ke website www.pemutihanlampung.com. Hal ini disampaikan Asih Septiana, warga Bukit Kemiling Permai. Dirinya terpaksa kembali kerumah, sebab pendaftaran secara online telah penuh. \"Iya saya baru dateng, tapi ternyata sudah penuh untuk hari ini. Saya tadi sudah diarahkan petugas untuk daftar lewat online, dapet saya hari sabtu besok,\" terang Asih. Dirinya pun tidak tahu, jika harus mendaftarkan diri lebih dahulu melalui website. Dirinya hanya datang dan membawa berkas yang menjadi persyaratan. \"Iya saya nggak tahu kalau daftar online, makanya tadi saya dateng langsung tanya. Tapi ternyata sudah penuh hari ini,\" lanjutnya. Hal serupa terjadi yang dialami Sunyono, warga Telukbetung Timur. Dirinya datang bersama sang adik untuk mengikuti pemutihan pajak untuk mengikuti ganti nama kendaraan miliknya. Namun, dirinya juga tidak dapat melakukan hari ini karena kuota telah penuh. \"Iya saya nggak tahu kalau harus daftar online, saya langsung dateng aja tapi ternyata sudah penuh hari ini. Tadi saya sudah diarahkan pak polisi yang di crisis center untuk daftar, Alhamdulillah sudah dapat besok sabtu juga,\" kelas Sunyono. Mengenai hal ini, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan memang dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini mengacu dengan penerapan protokol Kesehatan. Per harinya, dibatasi 150 hari, dengan 50 wajib pajak per sesinya. \"Iya memang kita batasi karena kita menerapkan protokol kesehatan, mengingat kita masih berada di pandemi Covid-19 saat ini. Kita setiap harinya ada 3 sesi yang bisa diikuti, hanya Sabtu hanya 2 sesi. Per sesinya 50 orang, sehingga per harinya 150 orang,\" jelas Adi, Kamis (1/4). Untuk para wajib pajak yang ingin mengikuti pemutihan pajak ini, Adi mengatakan lebih dahulu mendaftarkan diri ke website www.pemutihanlampung.com. agar bisa memilih waktu pemutihan pajak sesuai waktu yang tersedia. Pembukaan pendaftaran website ini dilakukan per minggunya. Sehingga masyarakat bisa mengatur waktu dalam pelaksanaan dan pengurusan pembayaran pajak. Adi mengingatkan, untuk pelaksanaan pemutihan pajak ini hanya dibayarkan pajak berjalan satu tahun saja. Denda tunggakan dan denda PKB tahun-tahun sebelumnya dihilangkan. Namun ada pemberlakuan khusus pembayaran progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan mati pajak yang mengikuti pemutihan ini. \"Jadi ada pembayaran progresif, yang diterapkan jika satu orang memiliki kendaraan yang mati pajak lebih dari 1 kendaraan. Jadi kalau lebih dari 1 Kendaraan pembayaran nya juga meningkat mengikuti jumlah kendaraan nya, misalnya dia ada dua, atau tiga kendaraan maka akan dikenakan biaya lebih tinggi,\" tambahnya. Kemudian lokasi pembayaran pemutihan juga digelar ditempat terpisah dengan masyarakat umum yang ingin membayarkan PKB. Pemutihan tidak hanya untuk kendaraan yang mati pajak. Tetapi Bapenda berharap kendaraan luar daerah Lampung yang ingin balik nama tidak dikenakan biaya. \"Jadi kita juga akan membebaskan bea balik nama kendaraan (BBN II), sehingga harapan nya kendaraan plat luar Lampung bisa ganti nama menjadi plat Lampung,\" tambahnya. Pelaksanaan pemutihan pajak sendiri dilakukan mulai 1 April hingga 30 September, dan dilaksanakan di 14 Samsat induk dan 1 Samsat pembantu yang ada di provinsi Lampung. \"Untuk Samsat mall, kami belum bisa menyelenggarakan jadi sementara Samsat mau kita akan digunakan sebagai tempat untuk kami membagikan informasi mengenai pemutihan pajak ini,\" lanjutnya. Selain itu ada tiga shift yang diberlakukan untuk Samsat Bandar Lampung dengan batas 150 orang per hari titik pertama pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB untuk 50 wajib pajak. Kemudian 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB 50 wajib pajak dan 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB untuk 50 wajib pajak selanjutnya. Persyaratannya, Adi melanjutkan, pertama pengesahan tahunan seperti identitas diri mulai dari e-KTP, pengantar perusahaan dan pengantar instansi. Kemudian STNK asli dan TBPKP/SKPD asli. Untuk perpanjangan STNK juga seperti identitas diri, STNK asli, TBPKP atau SKPD asli cek fisik kendaraan wajib hadir hingga BPKB asli. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: