Iklan Bos Aca Header Detail

Bapenda Pesawaran Sampaikan SPPT PBB-P2 untuk Negerikaton dan Tegineneng

Bapenda Pesawaran Sampaikan SPPT PBB-P2 untuk Negerikaton dan Tegineneng

radarlampung.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran menyampaikan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB-P2) untuk dua kecamatan. Yakni Negerikaton dan Tegineneng.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Mochammad Virsa Aditiawan mengatakan, pihaknya mendistribusikan SPPT PBB-P2 kelas 1, 2 dan 3. Tujuannya agar PBB perdesaan sampai kepada wajib pajak tepat pada waktunya.

\"SPPT untuk Kecamatan Negerikaton ada 21 desa dan 16 desa di Tegineneng,\" kata Aditiawan mewakili Kepala Bapenda Pesawaran Wildan, Jumat (10/5).

Aditiawan mengungkapkan, ada 38.230 SPPT senilai Rp1,934 miliar untuk Kecamatan Negerikaton. Sedang SPPT PBB-P2 untuk 16 desa di Kecamatan Tegineneng mencapai 23.145 dengan nilai sebesar Rp1,204 miliar.

\"Tidak hanya mendistribusikan SPPT. Kita juga menyampaikan berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan per desa atau per kecamatan tahun anggaran 2019 oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran,\" urainya.

Beberapa program yang telah dilaksanakan oleh Bapenda tahun anggaran 2019 di antaranya pemutakhiran data di Kecamatan Gedongtataan, pelayanan pajak daerah keliling, dan e-PBB online.

Dengan program ini, ke depan setiap wajib pajak bisa mengecek atau memeriksa apakah kewajibannya terbayar lunas atau belum, melalui website Bapenda Pesawaran.

\"Khususnya kolektor desa untuk dapat mengisi daftar penerimaan harian dan menyinkronkan data pendapatan PBB di wilayahnya dengan Badan Pendapatan Daerah serta Bank Lampung,\" ujarnya.

Dasar hukum dalam melaksanakan kegiatan tersebut adalah UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 02/2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan Peraturan Daerah Nomor 7/2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017, Peraturan Bupati Pesawaran  Nomor 19.A Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 15/2017 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT, SKPD dan STPD Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: