Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar Dimusnahkan

Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar Dimusnahkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandarlampung Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang ilegal hasil penyeludupan senilai Rp6,8 miliar. Barang-barang yang berhasil ditindak dan dimusnahkan itu yakni: 6,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp6,6 miliar. Dengan potensi kerugian negara apabila beredar mencapai Rp2,9 miliar. Lalu ada 210 botol minuman keras ilegal senilai Rp16,8 juta. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,2 juta. Tak hanya itu, ada juga barang ilegal yang disita. Di antaranya: 71 buah sex toys, 3 karton 3 bungkus obat, 201 bungkus bibit benih tumbuhan, 3 bungkus biji kopi, 1 bungkus buah etrog, 3 buah buku pornografi, 16 buah poster pornografi, dan 457 paket barang kiriman pos. \"Untuk barang-barang itu belum mempunyai nilai. Karena tak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang, yang tidak memiliki perizinan impor dari instansi terkait,\" kata Kepala KPPBC Bandarlampung Kanwil Sumbagbar: Esti Wiyandari, Selasa (15/9). Dirinyi menyampaikan bahwa barang ilegal itu merupakan hasil penindakan petugas KPPBC selama tahun 2019 lalu. \"Lalu kiriman barang pos tahun 2020 dengan total nilai Rp489 juta,\" jelasnyi. Sedangkan untuk penindakan rokok serta minuman ilegal didapatkan dari hasil operasi. Oleh petugas terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk serta jasa ekspedisi. Juga operasi pasar yang dilakukan terhadap toko-toko penjual eceran yang berada di wilayah Lampung. Menurutnyi, untuk rokok-rokok ilegal itu nanti akan disebarkan ke beberapa wilayah di Sumatera. \"Seperti Palembang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung ini merupakan jalur pintu masuknya. Kita tahu bahwa rokok-rokok ilegal ini kan enggak ada yang diproduksi disini. Tetapi kebanyakan di Pulau Jawa,\" ucapnyi. Lampung, kata dia, merupakan provinsi tempat masuknya barang-barang ilegal. \"Kita juga melakukan penindakan biasanya di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni. Rokok-rokok ini kan dibawa oleh truk-truk,\" tambahnyi. Sedangkan untuk barang lainnya, yakni seperti sex toys, benih tumbuhan, biji kopi, dan buah etrog pun dengan barang lainnya itu diamankan dari sebuah kapal. \"Ini kita musnahkan karena sangat menganggu kesehatan. Selain itu juga dapat membahayakan kegiatan barang di negeri, karena barang ilegal ini bisa masuk ke Indonesia,\" ungkapnyi. Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang juga hadir dalam pemusnahan itu mengatakan, dirinya telah menegaskan seluruh kapal-kapal pengangkut barang itu wajib bersandar di Pelabuhan Panjang. \"Saya minta harus bersandar di pelabuhan resmi. Ini juga untuk meminimalisir barang-barang ilegal masuk ke Lampung,\" kata dia. Pun agar pengendalian barang-barang yang masuk bisa dikendalikan dan satu pintu. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: