Iklan Bos Aca Header Detail

LSM Kobarkan Usul Polri Bentuk Pengaduan Kasus Dana Covid

LSM Kobarkan Usul Polri Bentuk Pengaduan Kasus Dana Covid

Radarlampung.co.id - Di tegah pendemi seperti saat ini, dirasa sulit sekali bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi untuk menyalurakan aspirasinya. Pasalnya, mereka terbentur aturan tidak diperkenankan melakukan aksi masa. Berangkat dari hal tersebut, LSM Koalisi Bersama Rakyat Anti Korupsi dan Nepotisme (Kobarkan) berembuk bersama timnya. Hasilnya, mereka menyarankan kepada pihak berwajib agar ada semacam kotak pengaduan masyarakat. \"Sebetulnya kami selama ini seperti terbelenggu, mau bersuara terbentur aturan, padahal banyak sekali dugaan korupsi Provinsi Lampung. Data dari hasil investigasi tim, seperti dana bantuan sosial dana Covid-19 baik tunai dan non tunai, banyak sekali kejanggalan dan sangat syarat diduga dikorupsi,\" ucapnya Fikri Alqodri, Ketua Umum LSM Kobarkan, saat bincang santai bersama timnya, di Rumah Kayu, Kamis (25/11/2021). Karenanya, pihaknya berharap ada kotak pengaduan, penyaluran aspirasi masyarakat. \"Polri bentuk secara online dan offline, supaya jeritan rakyat bawah tersalurkan. Rakyat kecil mejerit mau mengadu secara langsung mereka takut,\" kata Fikri. Dijelaskan dia, program pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional sangat baik. Ya, kebijakan pemerintah memberikan bantuan baik tunai dan non tunai kepada masyarakat yakni dengan menggelontorkan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) Rp744,77 triliun dan untuk dana bansos ( Perlindungan Sosial) Rp186,64 T triliun lebih, yang kesemuanya untuk rakyat kecil. Namun, sambung Fikri, yang sangat disesalkan adalah hal tersebut justru kerap jadi ajang korupsi berjamaah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mulai dari pendamping hingga petingginya, hingga akhirnya yang dirugikan rakyat penerimaan bantuan. \"Memang kalau hasil investigasi kami rata-rata sama modusnya. Secara nasional bansos Covid ini jadi santapan. Bukan di Lampung saja dan modus korupsinya bantuan sosial ini hampir sama di mana-mana, ada data warga sudah meninggal dunia masih terdata menerima dan juga modus pemotongan dari pendamping dengan dalih ongkos administrasi. Serta pengancaman jika tidak ada pembagian bansos, kedepan tidak dapat bantuan lagi,\" paparnya. Bahkan, lanjut dia, ada juga modus pendamping tidak menyerahkan dana kepada penerima, dengan dalih, bantuan bergilir. \"Jika sudah dapat bulan ini, periode berikutnya bergantian dengan yang lain, padahal uang tersebut dicairkan oleh pendamping, tapi hal ini sangat sulit, karena banyak yang berkecimpung serta sudah seperti lingkungan setan, semua saling menutupi, dan rakyat merasa takut untuk melapor,\" kata dia. Bukan hanya soal bantuan dana Covid, sambung Fikri Alqodri, pihaknya pun sudah pernah melaporkan soal dugaan korupsi dana infrastruktur pembangunan gedung. LSM Kobarkan, kata dia, pernah melaporkan secara Langsung ke Polda Lampung, laporan disetarakan bukti-bukti dan foto kegiatan pembangunan. Penanganan soal korupsi yang ada di Lampung, dinilainya susah sangat kritis. Dari pucuk pimpinan sudah ada empat bupati yang tersandung kasus korupsi di KPK. Nah, bicara soal kasus korupsi dengan menilik pekerjaan proyek konstruksi bangunan dan gedung, dari awal tender proyek sudah banyak sekali dugaan KKN. Saat pengejaan konstruksi pun menurutnya tidak luput dari kekurangan volume, pengurangan spesifikasi bangunan dan hasilnya pembangunan yang tidak maksimal. Oleh karenanya, Ketua Umum LMM Kobarkan dan tim berkomitmen akan mengawal kebijakan pemerintah di bidang eklonomi, terutama penggunaan anggaran APBN dan APBD serta penyaluran dan Bansos sehingga tepat guna dan tepat sasaran, demi menginkatkan kesejahteraan dan perekonomiaan masyarakat. \"Kami sebagai lembaga control sosial masyarakat, siap mengawal kebijakan pemerintah. Apalagi soal bantuan dana tunai dan non tunai ke masyarakat, kami siap kawal, karena ini menyangkut kehidupan rakyat kecil yang terkena dampak pandemi Covid-19,\" tandasnya. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: