Iklan Bos Aca Header Detail

Maksimalkan Pajak Tower di Tanggamus

Maksimalkan Pajak Tower di Tanggamus

radarlampung.co.id – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus fokus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Selain pajak bumi dan bangunan (PBB), menara telekomunikasi juga menjadi sasaran objek pajak. Kasi Sub Data dan Penetapan Daerah Fresly Simanjutak mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk menambah PAD dari PBB. Baik golongan pemukiman masyarakat maupun perusahaan. Selama ini, penarikan objek pajak tersebut belum maksimal. Kemudian dilakukan pemutakhiran data sejak Oktober 2019 dan akhir tahun dilakukan penagihan. ”Sekarang kami sedang menagih dari perusahaan yang mendirikan menara telekomunikasi. Targetnya awal tahun ini wajib pajak bisa membayar seluruh pajak,\" kata Fresly mewakili Kepala BKAD Tanggamus Suaidi. Dilanjutkan, perusahaan yang sedang ditagih adalah PT TBG, PT IBS, PT XL, PT GTI, PT Indosat dan PT Telkomsel. Menara telekomunikasi perusahaan-perusahaan tersebut tersebar pada 20 kecamatan. \"Kami sudah konfirmasi ke perusahaan-perusahaan tersebut. Hasilnya membenarkan dan bersedia membayar. Kendala kami, kantor pusatnya di Jakarta. Jika ada cabang di sini, lokasinya pindah-pindah,\" terang Fresly. Ia mengaku, estimasi yang bisa didapat dari penagihan pajak tower saat ini sekitar Rp100 juta dan dari pendapatan tersebut menjadi piutang bagi Tanggamus. \"Masalah ini sudah diketahui kepala daerah, Kejaksaan Negeri Tanggamus dan BPK, harapannya perusahaan yang kami tagih bersedia membayar pajak,” tegasnya. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: