Berharap Untung Rp500 Ribu, Buruh di Lamtim Malah Masuk Penjara

Berharap Untung Rp500 Ribu, Buruh di Lamtim Malah Masuk Penjara

radarlampung.co.id-Agus (22) warga Kecamatan Sekampungudik Lampung Timur harus berurusan dengan polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditetapkan jadi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan Agus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya plastik bening yang didalamnya terdapat kristal kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 87,86 gram, sebuah telepon genggam dan sebuah dompet. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sekampungudik. Dari hasil penyelidikan petugas mencurigai tersangka terlibat dalam kasus itu. Benar saja ketika mengamankan tersangka pada Selasa (22/10), petugas Polres Lamtim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Abadi berhasil menemukan barang bukti tersebut. \"Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim. Kami juga masih berusaha memburu rekan tersangka,\"jelas Abadi, Jumat (25/10). Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku, barang haram itu didapat dari temannya. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini juga mengaku hanya mendapat upah Rp500 ribu untuk membawa barang haram itu. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: