Iklan Bos Aca Header Detail

Mantan Kepala BPPRD Lamteng Didakwa Gelapkan Pajak PT GGP

Mantan Kepala BPPRD Lamteng Didakwa Gelapkan Pajak PT GGP

RADARLAMPUNG.CO.ID -Didakwa melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Yunizar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis (29/7). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Aprianto, Terdakwa Yunizar disebut telah melakukan tindak pidana korupsi atas pajak yang disetorkan pihak PT Great Giant Pineapple. \"Perbuatan terdakwa sendiri sudah dilakukan sejak triwulan tiga dan empat di 2017, dan pada triwulan satu sampai tiga di 2018,\" katanya. Atas perbuatannya itu, negara pun mengalami kerugian mencapai total sebesar Rp983.042.204. Juga dari perbuatannya juga, terdakwa Yunizar didakwa dengan dakwaan primair dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), Subsidair dengan dakwaan Pasal 3, atau dakwaan kedua dakwaan pasal 8, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lanjut JPU Yogi, terdakwa Yunizar turut melibatkan beberapa bawahannya. Seperti Dedi Setiawan selaku Kepala Bidang Pajak II BPPRD Kabupaten Lampung Tengah, Achmad Heri Setiawan selaku Kasubid Perhitungan dan penetapan Pajak Daerah BPPRD Kabupaten Lampung Tengah, serta Aswan Noor selaku Operator Aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Asli Daerah Lampung Tengah. \"Dimana Dedi Setiawan selaku Kabid Pajak II BPPRD bersama dengan saksi Achmad Heri Setiawan selaku Kasubid Perhitungan dan penetapan Pajak Daerah BPPRD diperintah oleh Yunizar, selaku atasan keduanya untuk membuat dua surat Ketetapan Pajak Daerah yang diketahui salah satunya palsu,\" kata dia. Lalu SKPD yang palsu ditujukan untuk mendapatkan selisih dari kewajiban pembayaran yang asli. Dimana nantinya disodorkan ke pihak PT.GGP. Selanjutnya sisa dari setoran pajak diberikan kepada Yunizar. \"Surat Ketetapan Pajak Daerah yang ganda Tersebut, dibuat oleh Dedi dan Achmad dengan meminta bantuan Aswan Noor, selaku operator SIPAD dan staf pada Bidang pajak 2 BPPRD Kabupaten Lampung Tengah,\" jelasnya. Masih kata JPU Yogi dalam dakwaannya, disebutkan Dedi dan Achmad mulanya menolak memenuhi keinginan Terdakwa. Namun mereka merasa takut lantaran terancam jabatan keduanya akan diisi oleh orang lain. \"Apabila kalian tidak mau mengikuti perintah saya, masih banyak orang yang mau bekerja dan menduduki jabatan kalian,\" kata JPU Yogi  sambil menirukan pembicaraan Yunizar. Akibat hal tersebut, negara dirugikan sebanyak total Rp. 983.042.204. \"Dengan rincian selisih yang terhitung di 2017 yakni, Rp. 309.892.168, pada triwulan III, Rp.199.983.274 pada triwulan IV.Sedang di 2018, terdapat selisih Rp106.379.772 pada triwulan I, dan Rp. 138.304.522. Juga Rp. 228.482.468 pada triwulan II dan III,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: