Iklan Bos Aca Header Detail

Mantan Warga Negara Rusia Tersangkut Bisnis Kayu Ilegal di Lampung

Mantan Warga Negara Rusia Tersangkut Bisnis Kayu Ilegal di Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Georgy Cheremisin bakal menjalani persidangan di PN Kelas IA Tanjungkarang. Pria yang kini menjadi Warga Negara Indonesia itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 25 Oktober mendatang. Georgy tersangkut kasus dugaan bisnis kayu sonokeling illegal. Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan menjelaskan, pihaknya sudah menerima berkas pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengenai perkara ini. \"Ya sudah kita terima. Segera akan disidang,\" katanya, Kamis (14/10). Selain itu, majelis hakimnya pun sudah ditentukan yakni diketuai oleh Hendro Wicaksono. \"Untuk pelimpahannya sudah dilakukan kemarin (Rabu),\" kata dia. Untuk diketahui Georgy Cheremisin disangkakan dan dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terlibat bisnis kayu sonokeling illegal di Provinsi Lampung. Bisnis ilegal ini tercium pihak Penegak Hukum (Gakkum). Dimana mantan warga negara Rusia disangkakan bekerjasama dengan pelaku lainnya yakni Nanang Trenggono yang merupakan oknum polisi dan Joni Iskandar Dimana kayu itu merupakan barang bukti hasil dari tangkapan para pembalak liar yang dilakukan di wilayah hutan lindung di Kabupaten Tanggamus. Georgy sendiri dijerat dengan Pasal 78 Ayat (5) atau Ayat (6), Juncto Pasal 50 Ayat (2) Huruf C No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Atau Pasal 87 Ayat (1) atau Ayat (2) huruf-a, Juncto Pasal 12 huruf l Undang-undang Republik Indonesia, nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: