Iklan Bos Aca Header Detail

Tuding Malapraktik Berbuah Tuntutan Dua Tahun Penjara

Tuding Malapraktik Berbuah Tuntutan Dua Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Elyana Subekti (58) terdakwa kasus pelanggaran UUD ITE dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salahudin. Tuntutan itu dibacakan pada sidang hari ini (20/5) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. JPU Salahudin menyebutkan bahwa terdakwa Elyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan mencemarkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. \"Menuntut terdakwa Elyana Subekti pidana penjara selama dua tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,\" sebut JPU Salahudin. Adapun dalam dakwaannya perbuatan terdakwa dilakukan pada sekitar tahun 2017. Terdakwa Elyana bersama penasehat hukumnya melakukan konferensi Pers. \"Konfrensi tersebut dalam kondisi sehat namun melampirkan bukti berupa foto serta keterangan visum dari dokter spesialis saraf dan kulit sebagai bahan untuk memperkuat bahwa telah terjadi cidera ketika melakukan feelling perawatan kulit menggunakan cairan asam di Klinik Skin Rachel,\" jelas Salahudin dalam dakwaannya. Dari konfrensi pers tersebut kemudian disebarluaskan melalui media masa dan YouTube bahwa ada malpraktek, yang pada akhirnya pemberitaan tersebut mengakibatkan tercemarnya nama baik klinik Skin Rachel. \"Klinik Skin Rachel pun mengalami kerugian karena penurunan jumlah pasien akibat pemberitaan tersebut,\" jelasnya. Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (2), Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. \"Kemudian Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: