Mark Up Laporan Lembur, Staf HRD Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp1,185 Miliar, Kini Dituntut 3,5 Tahun Penja

Mark Up Laporan Lembur, Staf HRD Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp1,185 Miliar, Kini Dituntut 3,5 Tahun Penja

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gelapkan uang perusahaan, Yuliana (33), warga Kelurahan Nusantara, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung M. Rama Erfan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (17/10). Ibu dua anak ini dituntut lantaran telah melakukan penggelapan uang perusahaan PT Water Index Tirta Lestari (Grand) sebesar Rp1,185 miliar. \"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,\" ujar jaksa. Hal yang memberatkan terdakwa menurut jaksa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian PT Water Index Tirta Lestari (Grand) merugi sebesar Rp1,185 miliar. \"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berkata jujur, berterus terang, dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga masih memiliki anak berusia 5 tahun yang membutuhkan kasih sayang terdakwa,\" jelas jaksa. Setelah mendengar tuntutan jaksa itu, Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziralou memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan, red) secara lisan. Dan dalam pembelaannya terdakwa memohon ampun kepada Allah SWT dan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. \"Saya menyesali perbuatan saya. Saya punya anak berumur 5 tahun yang masih membutuhkan saya. Ketika suami saya bekerja, anak saya saat ini dititipkan ke tetangga karena orang tua suami saya sudah meninggal dan orang tua saya jauh di Kalianda,\" ungkapnya. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang sebelumnya, kejadian berawal ketika terdakwa menjadi karyawan sebagai staf HRD sejak Mei 2012 yang memiliki tugas dan tanggungjawab menghitung dan membayar gaji bulanan karyawan yang berada di pabrik Jabung Lampung Timur. \"Kemudian dengan berjalanya waktu dan melihat sistem akunting keuangan perusahaan yang kurang ketat, sekitar Desember 2015 tanpa diketahui perusaahaan, terdakwa memanipulasi data karyawan perusahaan yang bekerja sebagai kenek yang statusnya sudah keluar dari perusahaan kurang lebih 13 orang untuk tetap dimasukkan ke dalam daftar gaji kenek, seolah-olah masih bekerja di perusahaan. Sehingga gaji kenek yang per orangnya dibayar sebesar Rp900 ribu x 13 orang total sebesar Rp11.7 juta yang perusahaan keluarkan diambil oleh terdakwa,\" bebernya. Selanjutnya pada Januari 2017 hingga 2019 terdakwa juga melakukan mark up uang lembur karyawan perusahaan yang berada di Jabung dengan cara pertama-tama terlebih dahulu terdakwa menerima data absen finger print bulanan dari karyawan pabrik Jabung dalam bentuk flash disk. Kemudian data tersebut oleh terdakwa langsung di-copy ke dalam sistem attendence, lalu diubah ke format excel dan dicetak. Setelah dicetak kemudian terdakwa menghitung jumlah jam lembur karyawan dan langsung terdakwa input kedalam system payrol gaji yang real. \"Dan, di saat itulah dengan memilih secara acak nama-nama karyawan, terdakwa langsung merubah jam lembur karyawan seolah-olah telah lembur selama 20 sampai dengan 90 jam, setelah laporan gaji karyawan dirubah selanjutnya dimasukkan kedalam nota kasbon yang nantinya akan terdakwa serahkan ke kasir untuk dibayarkan,\" kata jaksa. Lalu terdakwa menandatangani kolom pembukuan dan kolom penerima. Terdakwa juga meminta tandatangan kepada manager operasional di kolom direksi. Setelah semua kolom pengesahan ditandatangani barulah laporan jumlah gaji karyawan yang harus dibayar perusahaaan dalam bentuk kasbon terdakwa serahkan kepada kasir. \"Dan itu kasir menyerahkan uang gaji karyawan kepada terdakwa sesuai laporan kasbon. Setelah uang diterima kemudian oleh terdakwa jumlah uang lembur yang telah terdakwa mark up dipisahkan. Sedangkan uang real gaji karyawan sesuai lembur sebagaimana finger print yang terdakwa terima dari gudang Jabung, terdakwa masukkan ke dalam amplop gaji masing-masing karyawan, kemudian amplop tersebut terdakwa masukkan kedalam kardus kecil lalu dilakban dan kembali terdakwa serahkan ke kasir untuk selanjutnya dibawa ke Jabung Lamtim dan diserahkan kepada bagian HRD Jabung,\" ungkapnya. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang setiap bulan dari Januari 2017 hingga tahun 2019. Total mark up uang lembur gaji karyawan perusahaan Jabung yang telah diambil terdakwa berdasarkan bukti hasil audit perusahaan yang telah disita dalam perkara ini sebesar Rp1,173 miliar. \"Atas perbuatan terdakwa tersebut di atas Perusahaan PT Waterindex Tirta Lestari menderita kerugian uang total sebesar Rp1,185,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: