Bersengkongkol Bunuh Suami, Wanita Bersama Selingkuhannya Diancam Hukuman Seumur Hidup

Bersengkongkol Bunuh Suami, Wanita Bersama Selingkuhannya Diancam Hukuman Seumur Hidup

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mimin (34), warga Jl. Cendrawasih, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung dan Rina (31), warga Jl. Ir. Sutami, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Eko Winangto membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (13/5). Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan Andi Saputra (30). Dalam dakwaannya, JPU M. Eko menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup. Kejadian tersebut bermula sekitar Juni 2018. Terdakwa Mimin alias Meo berkenalan dengan Rina yang sama-sama bekerja di gudang rongsokan. \"Saat berkenalan itu terdakwa Mimin berstatus sebagai duda. Sedangkan terdakwa Rina berstatus masih istri dari Andi Saputra (Korban, red). Selama sama-sama bekerja di tempat yang sama itu Rina sering menceritakan hubungan rumah tangganya yang tidak harmonis dan sering cekcok, karena korban suka berbuat selingkuh dengan wanita lain dan juga bermain judi, lalu berbuat kasar,\" jelas JPU M. Eko. Selanjutnya dikarenakan Rina sering menceritakan masalah rumah tangganya, timbul rasa suka antara Mimin dan Rina. Keduanya sepakat menjalin hubungan tanpa diketahui Andi yang merupakan suami sah dari Rina. \"Lalu pada Minggu (9/12) terjadi percekcokan kembali antara Rina dan korban (Andi, red) di kediaman mereka. Dikarenakan pada saat itu korban bercerita bahwa telah menghamili seorang wanita dan pihak wanita itu meminta tanggung jawab,\" ungkapnya. Mendengar cerita itu, terdakwa Rina pun merasa kesal dan marah. Selanjutnya meminta korban menceraikan dirinya. Namun mendengar itu korban tidak ingin menceraikan istrinya. \"Setelah itu terdakwa Rina meminta kepada Mimin melampiaskan kekesalannya dengan menyuruh melukai dan membuat cacat korban,\" bebernya. Selanjutnya terdakwa Mimin pun menuju rumah korban dan memasuki rumahnya melalui jendela lalu membawa bantal juga telah menyiapkan sebuah pisau untuk menusuk korban. \"Setelah itu terdakwa pun masuk ke kamar korban. Tanpa basa-basi lagi langsung menusuk korban hingga tiga kali sambil menekankan bantal ke wajah korban,\" jelasnya. Melihat suaminya meronta-ronta dan meminta pertolongan, Rina justru enggak menolong dan berlari sambil mengendong anaknya ke rumah orang tua korban yang tidak jauh dari kediamannya. \"Sesampai di rumah orangtuanya, Rina melaporkan kejadian penusukan terhadap suaminya. Tidak lama itu terdakwa Mimin pun pergi dan korban langsung dibawa oleh orangtuanya ke rumah sakit. Sesampai di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong lagi,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: