Iklan Bos Aca Header Detail

Bertahun-tahun Tak Ditebang, DPRD Pertanyakan Kinerja Satker Terkait

Bertahun-tahun Tak Ditebang, DPRD Pertanyakan Kinerja Satker Terkait

radarlampung.co.id - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung Hanafi Pulung meminta kepada satuan kerja pengawasan perda dan perizinan untuk berlaku tegas bila ditemukan reklame tidak mengantongi izin. \"Kan satuan kerjanya yang mengawasi soal beginian. Kalau ada reklame yang tidak berizin ya tidak perlu kasih-kasih surat peringatan, langsung tebang saja, kalau memang tidak mematuhi tata cara perizinan. Selama ini kemana Satuan Kerja (Satker) yang membidanginya? Ini perlu di evaluasi,\" katanya kepada Radar Lampung, Jumat (3/7). Menurutnya, peraturan daerah No. 14 tahun 2004 tentang tata cara perizinan reklame itu sebagai dasar satuan kerja untuk merealisasikannya. Adapun satuan kerja yang tergabung dalam tim pengawasan reklame diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perumahan dan Pemukiman. \"Tidak ada itu (surat teguran bagi pelanggar, red). Yang namanya masang reklame itu baru bisa dipasang kalau, sudah mengantongi izinnya dulu. Apa lagi kalau sampai bertahun-tahun dibiarkan saja, tanpa ada tindakan tegas. Itulah tugasnya tim pemantau dibentuk,\" tegasnya. Terkait persoalan penertiban reklame, dirinya mengakui, selama ini pihaknya tidak pernah mendapatkan rekapitulasi reklame-reklame yang mengantongi izin dari pemerintah kota. \"Kami meminta tim pengawasan perizinan untuk menyeleksi reklame-reklame yang tidak berizin untuk ditertibkan. Karenakan, itu salah satu penunjang PAD kita. Kalau mereka ga ada izin, gimana mau dapat pajaknya,\" cetusnya. Menyikapi persoalan penertiban reklame, dia pun akan membahasnya di komisi I, untuk meminta kepada satuan kerja melaksanakan penyeleksian reklame-reklame yang melanggar aturan. \"Bahkan, kalau perlu yang memasang reklamenya kita panggil,\" tandasnya. Sebelumnya, salah satu reklame milik toko Eksport yang berada di Jalan Raden Intan Tajungkarang Pusat ditempeli stiker melanggar Perda No. 14 Tahun 2004 tentang tata cara perizinan reklame. Sayangnya, reklame ini setelah distiker bertahun-tahun dibiarkan begitu saja. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: