Iklan Bos Aca Header Detail

Besok, Berkas Perkara Dakwaan Dua Tersangka Benih Jagung Dilimpahkan ke PN

Besok, Berkas Perkara Dakwaan Dua Tersangka Benih Jagung Dilimpahkan ke PN

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan melaksanakan pelimpahan berkas perkara perkara dakwaan, dua tersangka benih jagung ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA tanjungkarang. Informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, tim dari Kejari dan Kejati Lampung akan melakukan pelimpahan pada Senin (27/9) besok. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menuturkan, tidak lama lagi berkas perkara dan dua tersangka itu akan segera disidangkan. \"Ya (informasinya) akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Infonya dalam pekan-pekan ini,\" katanya, Minggu (26/9). Menurut Andrie, pihaknya pun memang sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan para tersangka nanti di PN Kelas IA Tanjungkarang. \"Ya, penetapan jaksanya pun sudah dilakukan pekan kemarin,\" kata dia. Untuk diketahui, mantan Jaksa KPK Sobari Kurniawan selaku ketua tim penuntut. Dalam perkara dakwaan korupsi pengadaan benih jagung. \"Berdasarkan surat perintah yang ditunjuk oleh Kajari Bandarlampung, telah ditunjuk 11 orang jaksa penuntut umum untuk terdakwa Imam Mashuri dan Ediyanto. Tim penuntut diketuai oleh Jaksa Sobari Kurniawan,\" ungkapnya. Sebelumnya memang, Kejaksaan Tinggi Lampung sendiri telah melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan berkas perkara korupsi pengadaan benih jagung Lampung pada Jumat 17 September 2021 waktu lalu. Hal ini untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan dan disidangkan dalam waktu dekat. Dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 yang dilimpahkan tahap II tersebut langsung dititipkan oleh Jaksa Penuntut di Rutan Wayhui Bandarlampung. Untuk 20 hari kedepan. Sementara dalam perkara ini sendiri, Kejaksaan Tinggi Lampung memperkirakan Kerugian Keuangan Negara mencapai sebesar Rp8 miliar, dari nilai pagu yang dianggarkan senilai Rp140 miliar. Kedua terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: