Bobol Counter HP Diringkus

Bobol Counter HP Diringkus

Radarlampung.co.id - Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menangkap Lukman (26), warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, atas tindak pidana pencurian di counter ATM Cell di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya pada Minggu (22/11).

Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, counter ATM Cell tersebut milik Mufid (33) seorang guru PNS asal Desa Tanjung Menang. Barang bukti yang diamankan, sebuah HP android merk Vivo Y12, Vivo Y91, gelang emas seberat 6.7 gram, cincin emas Aigner seberat 3.3 gram, cincin emas LV seberat 3.3 gram, uang tunai Rp2.050.000 dan sepeda motor Honda Supra X.

\"Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/617-B/XI/2020/ POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/SEK RAYA Tanggal 22 November 2020, tentang pencurian dengan pemberatan,\" ungkap Riki, Selasa (24/11).

Menurutnya, kejadian tersebut diketahui oleh karyawan Counter ATM cell pada minggu (22/11) sekira pukul 07.46 wib, pencuri berhasil membawa uang tunai sebesar Rp. 28.108.000, 2 buah Hendpone android baru  type VIVO Y91C dan VIVO Y12I, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp31.600.000.

\"Saat ini Pelaku telah kami amankan di Polres Mesuji untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,\" jelasnya. (Muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: