Mediasi PT TOP-Warga Soal Kerusakan Lahan, Ini Hasilnya

Mediasi PT TOP-Warga Soal Kerusakan Lahan, Ini Hasilnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat mempertemukan pihak PT Tiga Oregon Putra (TOP) dan warga Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau.

Langkah tersebut untuk mencari solusi terbaik terkait konflik yang terjadi akibat aktifitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dusun Tabak, Pekon Balak dan Waykuwol, Pekon Kegeringan Kecamatan Batubrak.

Pertemuan digelar di ruang rapat Pesagi Sekretariat Pemkab Lambar dan dibuka Bupati Parosil Mabsus, Selasa (23/2).

Turut hadir, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring, Wakapolres Lambar Kompol Dwi Santosa dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ansari.

Kemudian Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Endiawan, Kabag SDA Sri , Camat Belalau Akmal, Site Manager PT Tiga Oregon Putra Cahyono Kusumo Aji dan Peratin Pekon Bedudu Alexander Metias bersama perwakilan warga.

Parosil Mabsus mengungkapkan, mediasi tersebut dilakukan untuk mencari titik temu dan penyelesaian atas permasalahan yang terjadi antara pihak PT TOP dengan masyarakat yang terdampak. Di mana, disinyalir menimbulkan kerusakan lahan milik warga.

\"Mediasi ini bukan cari-cari kesalahan. Tapi mencari titik temu. PT Tiga Oregon Putra tak boleh dirugikan, termasuk masyarakat. Pembanguan ini merupakan investasi di Lambar untuk memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat,\" kata Parosil.

Karena itu, ia meminta masyarakat yang terdampak, agar tidak mencari kesalahan dari pihak perusahaan. Apalagi sampai menghambat pekerjaan dari PT TOP.

\"Jangan sampai kita mencari kesalahan atau menjadi penghambat pekerjaan PT Tiga Oregon. Menuntut boleh. Tetapi dalam konteks yang wajar,\" tegasnya.

Ia juga mengharapkan peratin setempat untuk dapat memfasilitasi masyarakat yang terdampak dalam menyampaikan harapan dan keinginan kepada PT TOP. Sehingga hal itu dapat memberi keuntungan. Baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat.

\"Harus saling menguntungkan. Pihak PT jangan ego. Masyarakat juga jangan sampai terlalu membebani PT Oregon,\" ujarnya.

Sementara, Site Manager PT Tiga Oregon Putra Cahyono Kusumo Aji membantah jika pembangunan PLTM yang dilakukan itu menimbulkan kerusakan lahan perkebunan warga.

Menurut dia, longsor yang dimaksud masyarakat setempat telah terjadi sebelum pembangunan oleh PT TOP.

Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Peratin Pekon Bedudu Alexander. \"Terkait keluhan masyarakat, kami telah menjelaskan kronologisnya. Menjelaskan upaya yang dilakukan PT. Komunikasi itu pada 22 Januari 2020,\" kata Cahyono.

Pihak perusahaan juga meninjau lokasi bersama peratin dan masyarakat. Hasil komunikasi dan peninjauan, pihak pekon serta masyarakat meminta perusahaan membebaskan kerusakan lahan dengan ganti rugi sebesar Rp200 ribu per meter dengan lebar 100 meter dan sepanjang tiga kilometer.

Namun perusahaan tak dapat melakukan pembebasan lahan. Sebab ini terkait masalah perizinan. Di mana, izin pembebasan lahan sudah dilakukan pada tahun 2016/2017 seluas satu hektare.

Lantaran pihak perusahaan membantah pembangunan menyebabkan kerusakan, persoalan tersebut akan ditinjau lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, Bagian Sumber Daya Alam serta PT TOP.

\"Pihak perusahan siap bertanggung jawab jika merugikan masyarakat. Kalau memang aktivitas kami mengganggu lingkungan dan merusak tanam tumbuh,\" pungkasnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: