Umur 17 Tahun Sudah Lihai Bobol Lemari Tetangga

Umur 17 Tahun Sudah Lihai Bobol Lemari Tetangga

RADARLAMPUNG.CO.ID - Entah apa yang ada di pikiran Ridho Pratama (17), warga Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Ridho nekat mencuri di rumah tetangga yang berada persis di belakang rumah sang paman. Ridho ditangkap jajaran Polsek Menggala lantaran menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) uang tunai belasan juta. Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (10/7) sekira pukul 20.00 WIB di rumah pamannya di Kampung Baru, Gang Rais 2, Kelurahan Ujung Gunung, Menggala. Ridho ditangkap berdasarkan laporan dari korban Mulna Deki (31) warga Kampung Baru, Gang Rais 2, Keluruhan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 546 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 10 Juli 2019, dengan kerugian uang tunai sebanyak Rp11 Juta. Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli menerangkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Rabu (10/7) sekira pukul 09.00 WIB di dalam rumah korban Mulna yang saat itu dalam posisi kosong karena ditinggal berkerja. Saat beraksi, Ridho dibantu rekannya berinisial I yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). \"Korban bersama istrinya berangkat kerja sekira pukul 08.00 WIB. Pada pukul 14.30 WIB, korban pulang mengantarkan pipa untuk memperbaiki pompa air yang rusak. Saat tiba di rumah korban terkejut pintu lemari kaca di dalam kamarnya terbuka dan pecah serta uang tunai sebanyak Rp11 juta yang disimpan di lemari tersebut hilang,\" kata Zulkifli kepada radarlampung.co.id, Jumat (12/7). Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Menggala sekira pukul 15.30 WIB. \"Mendapatkan laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP, sekira pukul 20.00 WIB akhirnya salah satu pelaku yakni Ridho berhasil ditangkap di rumah pamannya. Ternyata posisi rumah pamannya tersebut persis berada di belakang rumah korban,\" terang Zulkifli. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. \"Pelaku I yang mengetahui kedatangan petugas kami langsung kabur melarikan diri. Dari tangan pelaku Ridho kami berhasil menyita uang tunai Rp2 juta yang telah pelaku masukkan di dalam kaleng biskuit warna merah merk Roma dan disimpan di dalam semak-semak perkebunan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna pink hitam tanpa plat nomor,\" tutup Zulkifli. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: