Menang di MK, KPU Tanggamus Siapkan Pleno Penetapan Caleg

Menang di MK, KPU Tanggamus Siapkan Pleno Penetapan Caleg

radarlampung.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2019 di Tanggamus yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) I. Dengan keputusan tersebut, maka komisi pemilihan umum (KPU) setempat segera menyiapkan pleno penetapan caleg terpilih. Koordinator Divisi Hukum KPU Tanggamus Zulwani mengatakan, hasil keputusan tersebut dibacakan hakim MK  Anwar Usman, Rabu siang (7/8). ”Ya, info dipersidangan seperti itu. (Gugatan caleg Partai Gerindra) ditolak permohonannya. Tapi kami masih menunggu salinan resmi dari MK,\" kata Zulwani melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu sore (7/8). Menurut Zulwani, Partai Gerindra menggugat perolehan suara PDIP di Dapil I. \"Yang digugat, perolehan hasil hitung suara di 36 TPS pada tiga kecamatan dapil I,\" urainya. Untuk pleno penetapan caleg terpilih, Zulwani menyatakan masih menunggu arahan dari KPU RI. ”Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan paling lambat lima hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU, yang dalam hal ini sebagai termohon sengketa PHPU. Kami menunggu info KPU RI. Sambil mempersiapkan administrasi pleno penetapan,” tukasnya. Sementara Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan, pihaknya merencanakan penetapan caleg terpilih pada 12 Agustus 2019.  \"Untuk lokasinya di Tanggamus. Nanti kami infokan lagi. Jadi, tidak benar kalau ada yang menyatakan kami akan menggelar pleno di luar Tanggamus,\" kata Otto. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: