Menyusul Sang Bos, Oknum Sekretaris Pekon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ADD

Menyusul Sang Bos, Oknum Sekretaris Pekon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ADD

RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum Sekretaris Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, SW (37) menyusul menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan alokasi dana khusus (ADD) tahun anggaran 2019. Ia ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa (22/12).

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan oknum kepala pekon BS (57), sebagai tersangka. Saat ini kasusnya dalam proses persidangan.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, dalam kasus ini SW diduga membantu kepala pekon membuat laporan SPj. dana desa yang tidak sesuai fakta.

“Dalam laporan SPj. tersangka SW membuat sebagian nota fiktif dan memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang,” kata Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Dalam kerjasama tersebut, BS mendapatkan keuntungan hingga Rp389,5 juta. Sementara SW menerima bagian Rp30 juta.

\"Tersangka akan dijerat pasal 2 atau pasal 3 subsidair pasal 9 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lebih,\" urainya.

Sebelumnya, oknum kepala pekon BS menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019 sebesar Rp389,5 juta.

Berdasar penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor, ada kerugian negara Rp389.545.224.

Seharusnya, dana dari APBN ini untuk pembangunan desa. Namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: