Merasa Hukuman yang Diterima Berat, Jadi Alasan Khamami Ajukan PK Pasca Setahun Diputus

Merasa Hukuman yang Diterima Berat, Jadi Alasan Khamami Ajukan PK Pasca Setahun Diputus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis yang ia terima, Mantan Bupati Mesuji Khamami berharap hukumannya tak terlalu berat. Hal itu diutarakan Khamami melalui penasehat hukumnya: Firdaus Barus. Yang di mana selama setahun satu bulan --pasca Khamami divonis 8 tahun. Dirinya terus melakukan diskusi dengan Khamami. \"Diskusi ini tentunya terus kami lakukan pada saat sidang PK ini,\" katanya, Jumat (23/10). Ditanya soal pesan Khamami dari dalam Lapas, Firdaus mengaku bahwa Khamami berharap tidak dihukum terlalu berat. \"Ya mau beliau jangan dihukum berat,\" kata dia. Lalu dimintai tanggapan mengenai kini banyaknya pengembangan soal OTT KPK di Lampung, Firdaus mengaku kliennya sempat menyinggung nama Kepala Dinas PUPR terdahulu --NF. \"Sebenarnya klien kami sempat menyinggung dalam putusan disebut nama kepala Dinas PUPR. Tapi satu tahun ini enggak ada kejelasan. Sementara dalam diri Khamami dan Taufik tidak ada kaitannya,\" ungkapnya. Terkait prisipal PK, Firdaus mengatakan jika kliennya mencari keadilan untuk meluruskan peran masing-masing. \"Karena dalam persidangan hanya satu keterangan yang menyatakan bahwa dua klien kami yaitu Khamami dan adiknya Taufik Hidayat yang turut serta dalam korupsi yakni: WS,\" jelasnya. Menurutnya, keterangan saksi ahli bahwa bukti yang menyebutkan kliennya terlibat itu termasuk bukti tersier yang tidak mendukung. \"Sebab itu dari mana keyakinan hakim dalam dalam mengambil putusan, dan dari pemberi, kesaksian Sibron, dan Kardinal yang tidak ada, tapi seolah olah ada pertemuan di Trabasan pemberian Rp1,8 miliar,\" ungkapnya. Sidang peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Mesuji: Khamami, yang terjerat kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Mesuji, kembali ditunda. Sidang yang mengagendakan pembacaan kesimpulan itu, ditunda dua pekan -- hingga 4 November 2020, oleh Majelis Hakim. Yang diketuai oleh: Efiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (22/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Hendra Eka Saputra mengatakan, sidang ini ditunda karena pihak dari majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk mempelajarinya. \"Menurut kami dalam perkara terpidana Khamami ini tak ada novum. Kami tetap mengarah ke fakta-fakta sebelumnya,\" kata jaksa KPK. Menurutnya, pihak KPK pun tetap tegas pada tuntutannya. Dan tentunya fakta-fakta sebelumnya bisa menguatkan. Pun apabila nanti sudah masuk ranah PK dan penilaian hakim. \"Di kesimpulan pun kami sudah uraikan. Maka kami tetap dengan fakta yang terdahulu,\" kata dia. Pihak jaksa KPK pun berharap agar MA sendiri bisa menguatkan pihaknya. \"Harapan kami MA menguatkan kami tentunya ini sudah masuk ranah PK itu wewenang hakim MA,\" ucapnya. \"Seperti apa nilainya hakim di sana, kami serahkan. Proses PK ini pun sangat lama. Ya kalau berkaca dari yang lain bisa dua bulan,\" lanjutnya. Sementara itu, melalui kuasa hukumnya: Mansyuri Abdullah menjelaskan, bahwa pihaknya pun berpandangan kalau novum ini merupakan bukti baru yang dahulu saat persidangan tingkat pertama tidak ada. \"Ada tiga novum yang kami ajukan di PK ini,\" katanya. Salah satunya yang pertama yakni: bahwa surat keterangan dari Hendri Sofian yang mengatakan: dia mengelola usaha Khamami bersama Taufik Hidayat. \"Artinya pembayaran untuk kepentingan Khamami ini, bukan dari proyek-proyek tapi dari usaha toko maupun gudang yang dikelola Khamami,\" kata dia. Lalu yang kedua, ada bukti baru berupa delapan surat perintah kerja (SPK) pekerjaan, yang dilakukan Taufik Hidayat total nilainya Rp15 miliar. \"Tetapi diputusan hakim menyatakan bahwa Taufik ini mengerjakan paket nilainya Rp35 miliar. Sementara diputusan paket yang dikerjakan Taufik keuntungannya untuk Khamami. Untuk membantah itu, kami pun mengajukan bahwa paket Taufik tidak sampai Rp35 miliar,\" jelasnya. Pun pihaknya mengajukan keterangan ahli pidana sebagai novum. Keterangan ini juga ada yang bentuk tertulis, di samping waktu persidangan. \"Ahli pidana ini menyampaikan pandangan-pandangan, mengenai pembuktian yang diterapkan dalam proses perkara tindak perkara,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: