Bupati Tubaba Sampaikan KUA-PPAS APBD 2020

Bupati Tubaba Sampaikan KUA-PPAS APBD 2020

radarlampung.co.id - Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 pada Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Aula Sidang Gedung DPRD setempat, Senin (22/7).

Dalam kesempatan itu, Umar mengatakan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2020 memiliki tantangan yang cukup kompleks, sebab di satu sisi APBD harus mampu menjadi instrumen kebijakan yang mampu menjaga stabilitas dan konsistensi dengan kebijakan nasional baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.

Sementara disisi lain, alokasi Dana Transfer ke Daerah berupa Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Penyesuaian yang diterima Kabupaten Tubaba belum signifikan dengan kebutuhan belanja pembangunan dan belanja aparatur yang harus ditanggung untuk menggerakkan roda pemerintahan dan perekonomian daerah.

“Namun dalam situasi yang demikian, di tengah keterbatasan potensi dana yang dimiliki, kita terus mencoba untuk memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. Untuk itu, program dan kegiatan yang disusun harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud, ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya,” kata mantan Ketua DPRD setempat ini.

Dengan begitu, lanjut Umar, pengeluaran untuk bernagai belanja yang tidak langsung berkaitan dengan kepentingan publik mampu dikurangi, serta seoptimal mungkin mengendalikan belanja aparatur khususnya belanja pegawai secara tepat menuju tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, program pemberdayaan yang telah dilakukan selama ini, yang berdampak signifikan terhadap pembangunan daerah akan terus ditingkatkan.

Menurutnya, program tersebut telah mampu mendorong adanya partisipasi masyarakat melalui pemanfaatan potensi dan pranata sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat.

“Yang jelas dengan mengacu kondisi potensi pendapatan yang diproyeksikan akan diperoleh Kabupaten Tubaba, maka KUA-PPAS Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2020 ini disusun dengan asumsi-asumsi dan realita kebutuhan belanja yang benar-benar prioritas untuk didanai,” tandasnya.

Pada KUA-PPAS yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut diketahui bahwa, Pendapatan Tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp747.351.130.408,-, berasal dari Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan sebesar Rp35.069.490.825,-, Dana Perimbangan, sebesar Rp502.580.181.815,-, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp209.701.457.768,-.

“Untuk proyeksi Dana Perimbangan tersebut di atas belum termasuk alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD bahwa sebelum adanya informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran 2020, penganggaran DAK langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020,”terang Bupati.

Sementara Belanja Daerah 2020 sebesar Rp811.472.830.408,- terdiri atas Belanja Langsung sebesar Rp393.080.126.826,- dan Belanja Tidak Langsung sebesar Rp418.392.703.582,-. Sedangkan Pembiayaan Daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp91.121.700.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp27.000.000.000,-.

“KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan ini akan menjadi pedoman dalam menyusun RAPBD Kabupaten Tahun Anggaran 2020. Kami berharap kita semua dapat saling bahu membahu menghadapi keterbatasan keuangan daerah dengan berbagai upaya untuk meningkatkan, menggali, dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah, seraya terus melakukan upaya pengelolaan APBD secara lebih cermat, efisien, efektif,” tutupnya. (fei/rnn/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: