MKKS Tegaskan Peran Masyarakat Dalam Pengembangan Sekolah dan Mutu Pendidikan

MKKS Tegaskan Peran Masyarakat Dalam Pengembangan Sekolah dan Mutu Pendidikan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan bagi Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Lampung segera akan diterapkan. Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, menyosialisasikan Pergub tersebut SMA/SMK/SLB se-Lampung. Selain itu juga, agar di lapangan untuk penerapan Pergub tersebut tidak salah. Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar menjelaskan, Pergub No 61/2020 tersebut sangat dibutuhkan satuan pendidikan guna membantu peningkatan pelayanan pendidikan bermutu dan berkeadilan. Menurutnya, peran pergub itu mengajak masyarakat untuk turut terlibat membantu pendanaan penyelengaraan pendidikan, dan juga mendorong akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan pada satuan pendidikan. \"Karena selain menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, pendanaan pendidikan ini tentu juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Maka dari itu lahirlah Pergub No 61/2020,\" kata Sulpakar, Kamis (10/12). Dikatakannya, peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip musyawarah mufakat, akuntabilitas, keadilan, kecukupan, keterbukaan, tidak mengikat, dan kemanfaatan. Hal itu berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mana pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung Suharto, menambahkan dalam Pergub No 61/2020 itu tidak menentukan besaran sumbangan untuk setiap siswa. Namun, mekanisme penerimaan sumbangan, satuan pendidikan akan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan sekolah yang selanjutnya dibahas dalam rapat komite sekolah. Penyusunan RKAS dilakukan setiap tahun sesuai dengan kebutuhan sekolah dan pengembangan sekolah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan sekolah. \"Karena itu disosialisasikan pergub ini agar di lapangan tidak salah, mekanismenya tidak keliru, sistemnya tidak keliru dan masyarakat juga paham,\" ujarnya. Ia menambahkan, pergub nomor 61 tahun 2020 itu ifatnya mengajak masyarakat berpartisipasi dalam memajukan dan mengembangkan sekolah. \"Namun siswa dari kalangan kurang mampu, sekolah wajib membebaskan sumbangan pendidikan itu,\" pungkasnya. (rur/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: