Buronan Diringkus Ketika Asyik Nonton TV

Buronan Diringkus Ketika Asyik Nonton TV

radarlampung.co.id - Polres Lampung Utara (Lampura) dan anggota Polsek Kotabumi Utara meringkus buronan kasus pencurian sepeda motor saat sedang menonton TV di kediamannya, sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (17/7).

Dari penangkapan Adrean (23), warga desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Lampura tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha MX warna biru BE 4718 JA dan sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru serta sebuah kamera.           

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksonmengatakan, penangkapan tersangaka berdasarkan LP/361/B/IV/2016/Polda Lampung/SPK Res Lamut, tanggal 23 April 2016. Tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal  365 KUHPidana.

“Tersangka telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan sepeda motor terhadap Yordi (20), warga Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi pada tanggal 23 April 2016 lalu,\" ujarnya. 

Dia juga mengatakan, tersangka telah lama masuk salam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ditangkap, pihaknya mentita barang bukti senpi rakitan beeikut empat butir peluru yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatanya. 

\"Tersangka kini masih terus menjalani pemeriksaan dan pengembangan atas kasus tersebut,\" katanya. 

Sementara itu, modus yang dilakukan tersangka dengan cara menghadang korban di tengah jalan saat melintasi jalan Sipon V Kelurahan Tajung Harapan, Kecamatan Kotabumi. 

\"Tersangka dengan mudah merampas sepeda motor setelah mengancam korban dengan mengunakan senjata api (senpi) rakitan yang dibawanya,\" pungkasnya. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: