Modus Minta Antar, Motor Korban Pun Digasak

Modus Minta Antar, Motor Korban Pun Digasak

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bermodus minta antar, Daironi alias Roni D.J. (41), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, merampas motor Mohamad Tosiman (21), warga Desa Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat. Roni akhirnya ditangkap Polsek Terusannunyai di Jalan Polri, Kampung Bandaragung, Kecamatan Terusannunyai, Sabtu (7/12) pukul 17.00 WIB. Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Mohamad Tosiman dengan Nomor Laporan Polisi: LP/356-B/XII/2018/Polda LPG/Res LT/Sek Tenun, Tgl. 11 Desember 2018. \"Kita tangkap berdasarkan laporan korban. Ketika itu, korban melintas di Gg. Warit, Kampung Gunungagung, mengendarai motor Honda New Fit BE 7137 HA, Sabtu (28/10/2018) sekitar pukl 20.30 WIB. Diberhentikan oleh tersangka dan minta diantar ke suatu tempat,\" katanya. Dalam perjalanan, kata Edi, korban diminta berhenti. \"Korban diminta berhenti. Tersangka turun dari motor langsung menyiku muka dan dagu korban. Korban jatuh dari motor berikut HP-nya. Motor dan HP korban langsung dibawa lari tersangka,\" ujarnya. Korban, kata Edi, tidak langsung melapor. \"Korban nggak melapor. Tapi, korban mengenali wajah tersangka. Korban mencari tersangkanya. Setelah mengetahui nama tersangka, korban baru melapor ke polisi,\" ungkapnya. Dalam penangkapan tersangka, kata Edi, diamankan barang bukti HP milik korban. \"HP korban diamankan sebagai barang bukti. Tapi, untuk motor korban sedang dalam pencarian. Kita jerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: