Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Berusia 71 Tahun Ini Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Juta

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Berusia 71 Tahun Ini Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hasanuddin (71) terdakwa pencabulan anak di bawah umur divonis 8 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Masriati. Itu karena Hasanuddin terbukti melakukan perbuatan asusila tersebut. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim di depan terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (5/11). \"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, terdakwa Hasanuddin terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp60 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan,\" ujar majelis hakim. Menurut majelis hakim, warga Pesawahan, Telukbetung Selatan itu melanggar pasal 76 jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. \"Dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti yang memberatkan terdakwa di mana telah terbukti berbuat cabul terhadap anak di bawah umur semestinya jadi suri tauladan sementara hal-hal yang meringankan yaitu berlaku sopan selama dalam persidangan,\" ungkapnya. Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 12 tahun. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: