Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya: \"Kamu Sayang kan Sama Aku?\"
RADARLAMPUNG.CO.ID – Terbukti mencabuli anak di bawah umur berinisial SN (16), Alex Azhari Saputra alias Ari (29), warga Jl. Yos Sudarso, Gang Bakau, Kampung Ganesa, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras divonis 8 tahun 6 bulan penjara
Majelis hakim yang diketuai Syamsudin mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
\"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Handi Ismeydi selama 8 tahun 6 bulan denda pidana sebesar Rp60 juta subsidair tiga bulan kurungan,\" putus majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (29/1).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Yuni Kusumardiati menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dengan denda pidana sebesar Rp60 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Diketahui, perbuatan itu berawal pada Minggu, 14 Oktober 2018 sekira jam 10.00 WIB. Terdakwa berjanjian dengan SN untuk bertemu di Gang Ganesa dekat rumah terdakwa. Saat itu SN baru selesai berenang bersama teman-temannya dan kemudian langsung naik angkot ke gang tersebut.
Pada saat itu, terdakwa baru saja pulang kerja dan kemudian terdakwa berjalan kaki untuk menjemput SN di depan gang Ganesa. Setelah bertemu dengan SN, terdakwa langsung mengajaknya ke rumahnya.
Sesampainya di rumah terdakwa, keduanya mengobrol di ruang tamu. Setelah itu, terdakwa tergoda melihat SN sehingga terdakwa mencium leher korban. Lalu SN langsung berkata \"Kan perjanjiannya gak aneh-aneh,\". Kemudian terdakwa menjawab \"Udah tenang aja,\" dan saat itu SN langsung terdiam.
Selanjutnya terdakwa menarik tangan SN untuk mengajaknya ke kamar. Lalu SN berkata \"Ngapain ke kamar?,\" terdakwa pun menjawab \"Udah sih, kamu sayang kan sama aku?,\" kemudian SN berkata \"Iya sayang\".
Di dalam kamar tersebut terdakwa mencabuli SN. Usai melakukan perbuatan bejatnya, tak lama kemudian SN meminta pulang. Kemudian terdakwa mengantar SN ke depan Gang Ganesa dan memberikan uang kepada SN sebesar Rp10 ribu untuk ongkos. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: