Waduh, Gara-gara Definisi, Bupati-Kadiskes Beri Keterangan Berbeda

Waduh, Gara-gara Definisi, Bupati-Kadiskes Beri Keterangan Berbeda

radarlampung.co.id – Perbedaaan keterangan terkait warga Lampung Barat yang meninggal, menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, meski berasal dari sumber sama, pernyataan yang disampaikan Bupati Lambar Parosil Mabsus dan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana berbeda.

Saat menyampaikan press release, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar Parosil Mabsus menyampaikan, pasien yang meninggal dunia adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Sementara Kepala Diskes Lampung Reihana mengatakan, orang yang meninggal tidak terpapar Covid-19. Bahkan tidak masuk katagori ODP. Dua keterangan ini datanya sama-sama berasal dari Dinas Kesehatan lambar.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar Paijo mengaku, dua keterangan tersebut sumbernya dari pihaknya.

Menurut dia, warga yang meninggal tersebut sebelumnya memang masuk ODP. Namun setelah perubahan definisi, maka yang bersangkutan tidak lagi masuk katagori ODP.

\"Jadi ada perubahan definisi ODP. Sebelumnya memang warga yang meninggal tersebut masuk ODP. Sementara setelah perubahan definisi, dia tidak masuk. Meskipun petugas kesehatan tetap memantau,\" kata Paijo.

Kepala Dinas Kesehatan Lambar ini menuturkan, dalam definisi terbaru, ODP salah satunya adalah 14 hari terakhir memiliki riwayat kontak dengan orang terpapar Covid-19. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: