Iklan Bos Aca Header Detail

Wakil Ketua DPRD Tuba Datangi Polda Pertanyakan Perkembangan Laporan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua DPRD Tuba Datangi Polda Pertanyakan Perkembangan Laporan Pencemaran Nama Baik

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tanyakan soal perkembangan laporan pencemaran nama baik dirinya, Wakil Ketua DPRD Tulangbawang Mursidah mendatangi Polda Lampung bersama dengan kuasa hukumnya: Putri Maya Rumanti, Selasa (9/2). Jauh-jauh datang dari Tuba, Mursidah ingin menanyakan perihal laporannya terhadap Febrida Wati (55) warga Jl. Alam Jaya, Kec. Wayhalim, Bandarlampung. Yang telah menuduhnya menggelapkan uang sebesar Rp1,4 miliar. \"Ya, hari ini saya dengan klien saya Ibu Mursidah baru bisa datang ke Polda Lampung, untuk menanyakan perihal kelanjutan proses laporan kami yang ada di Ditreskrimsus Polda Lampung,\" kata Putri. Menurut Putri, laporan yang dipertanyakannya ke pihak Polda Lampung yakni terkait pencemaran nama baik menggunakan media sosial. Yang dilakukan salah satu pengacara dan kliennya. Yang telah mencemarkan nama baik kliennya. Ditanya mengenai beberapa hari lalu mengenai adanya demo yang dilakukan oleh LSM, yang meminta agar Mabes Polri mengambil alih kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh kliennya itu, pihaknya menanggapi biasa saja. \"Hak mereka itu menyampaikan aspirasi dan suaranya. Yang terpenting di sini kita selalu mengikuti apa yang harus dilakukan oleh teman kepolisian, prosedur seperti apa. Dan SOP-nya seperti apa dan itu kan selalu kita ikuti apa yang diminta pihak lawan,\" ucapnya. \"Dan sudah jelas bahwa laporan itu sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid). Keluarnya surat ini pun sudah lama,\" tambahnya. Menurutnya, kasus yang dilaporkan pihak Febrida Wati tak terbukti ke kliennya: Mursidah. \"Poinnya itu tidak terbukti (laporan) dari pihak lawan. Intinya tidak bisa naik (kasusnya). Dan rekan (Polda Lampung) menyatakan ini bukan tindak pidana tetapi perdatanya,\" ungkapnya. Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai laporan ini pihak Febrida Wati yang melalui kuasa hukumnya terdahulu: Hermawan mengaku dirinya sudah bukan lagi kuasa hukum dari Febrida Wati. \"Bukan (saya) lagi kuasa hukumnya,\" ujarnya. Untuk diketahui, Mursidah tidak terima diadukan ke Polda Lampung terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,4 miliar. Alhasil, dirinya pun melaporkan balik FW ke Polda Lampung atas dasar laporan pencemaran nama baik, Rabu (8/4). Sementara itu, Mursidah menegaskan bahwa ia tidak pernah ada peminjaman uang untuk operasional DPRD. \"Tidak ada penipuan ya, kami sudah melakukan laporan pada 3 Maret di Polresta,\" tuturnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: