CJH Bisa Tarik Dana Pelunasan Atau Simpan di BPKH
RADARLAMPUNG.CO.ID - Setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dari calon jamaah bisa ditarik kembali. Hal tersebut menyusul, keputusan pemerintah yang tidak memberangkatkan haji tahun ini.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Lampung Barat Kailani mengungkapkan, selain bisa menarik, calon jamaah haji (CJH) bisa memilih dana tersebut disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
”Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh calon jamaah haji yang bersangkutan. Tetapi jika tidak ditarik, pemerintah juga memastikan dana haji yang dikelola BPKH aman,” kata Kailani, mewakili Kepala Kantor Kemenag Lambar Maryan Hasan.
Kailani menjelaskan prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH reguler 1442 H/2021 Masehi. Calon jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kemenag, dengan menyertakan bukti sasli setoran lunas dari bank penerima setoran.
Kemudian foto kopi tabungan, dengan memperlihatkan aslinya, dan foto KTP serta nomor telepon. Lalu petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
\"Setelah semua lengkap, data diinput hingga bank penerima setoran melakukan pegembalian pelunasan BPIH. Seluruh proses diperkirakan berlangsung sembilan hari,\" urainya.
Diketahui, sebanyak 608 calon jamaah haji (CJH) asal Lampung Barat kembali gagal berangkat tahun ini. Pembatalan tersebut resmi disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas dalam konferensi pers melalui channel Youtube Kemenag, Kamis (3/6) .
Pembatalan keberangkatan CJH Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: