Iklan Bos Aca Header Detail

Ngecor BBM Bersubsidi, Seorang Warga Ditangkap Polisi

Ngecor BBM Bersubsidi, Seorang Warga Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi Wasito mengamankan seorang pria inisial ASM (44) warga desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara Lampura, Rabu (13/4), sekitar pukul 07.30 wib. ASM diamankan lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi Pemerintah. Hal ini sebagaimana di maksud pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di rubah dalam UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Bersama terduga ASM turut di sita satu unit kendaraan minibus jenis Isuzu Panther warna hitam BE 1098 RX, 1 (satu) buah tangki modifikasi yang berisi BBM jenis solar sebanyak 200 liter, 6 (enam) jirigen kosong dan uang tunai sejumlah Rp 900.000. Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah mengamankan seorang pria inisial ASM (44) warga Talang Jali berikut sejumlah barang buktinya. Lebih lanjut dikatakan Kasat, terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM ini bermula dari adanya laporan / informasi tentang adanya oknum yang mengangkut BBM dalam jumlah cukup banyak di sebuah SPBU wilayah Kotabumi Utara. Pihaknya yang mendapat laporan tersebut pada, Rabu (13/4) langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan benar saja di TKP SPBU Pertamina 24.356.101 Desa Madukoro, didapati terduga ASM sedang mengisi BBM ke dalam tangki kendaraannya yang sudah di modifikasi berikut sejumlah jirigen. \"Oleh anggota kita, ASM berikut barang bukti lansung diamankan ke Mapolres \"ujar AKP Eko. Terkait modus operandi (M.O) yang dilakukan, terduga ASM melakukan pengisian BBM kedalam tangki kendaraan yang sudah di modifikasi berulang-ulang hingga tangki berisi penuh, setelah itu BBM dituangkan ke dalam jirigen yang juga sudah dipersiapkan, untuk selajutnya kemudian akan dijual,\" papar Eko \"Kini ASM sudah berada di Mapolres Lampura dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan, terhadapnya terancam tujuh tahun kurungan,\" pungkasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: