Operasi Antik, Empat Penyalahguna Narkoba Ditangkap

Operasi Antik, Empat Penyalahguna Narkoba Ditangkap

radarlampung.co.id - Operasi Antik Krakatau yang digelar Polres Pringsewu berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Senin dini hari (9/3). Mereka adalah AM (23), HS (23), RJ (25) dan JK (31), seluruhnya warga Kecamatan Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan dilakukan pada tiga lokasi berbeda. Kali pertama, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Dedi Wahyudi menangkap AM dikediamannya, Pringsewu Utara, sekitar pukul 02.00 WIB.

\"Dari tersangka AM disita barang bukti dua plastik klip bekas pakai, enam potongan pipet bekas pakai, satu kaca pirek bekas pakai, dua buah sekop dari sedotan,  sumbu, dan tiga tutup botol,\" Hamid.

Dari sini, dilakukan pengembangan. Sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menangkap HS dan RJ saat berada di Jalan Veteran, Kelurahan Pringsewu Barat. \"Barang bukti, dua plastik klip bekas pakai, satu bong, empat bundel plastk klip, dua korek api gas, satu sumbu dan HP,\" urainya.

Tidak berhenti, polisi kembali bergerak. Satu jam kemudian, JK ditangkap dikediamannya di Pringsewu Utara. Barang bukti yang disita terdiri dari empat plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 3,46 gram. Kemudian satu bong, enam plastik klip, dua korek api gas, sumbu, timbangan digital, sekop dan dua unit ponsel.

\"Para tersangka diamankan di mapolres. Mereka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,\" tambah Kasatresnarkoba Iptu Dedi Wahyudi. (sag/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: