Zona Integritas VS Gelar ISO

Zona Integritas VS Gelar ISO

Cikal bakal ini dituangkan pada Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Seiring waktu berjalan dan pada akhirnya tahun 2012 terbitlah tunas atau embrio dari Zona Integritas Modern yang kita kenal sekarang ini, yang dituangkan dalam sebuah peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.60 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Kemudian dilakukan pembaharuan pada tahun 2014 yakni Permenpan No. 52 tahun 2014 dan pembaharuan terakhir adalah Permenpan No.10 tahun 2019. Tetapi, di sela-sela belum mantapnya aturan serta tata cara peraihan zona integritas WBK dan WBBM tersebut, Menpan RB meminta agar institusi pemerintah baik pusat maupun daerah memperbaiki cara kerja serta governance unit kerja Pemerintah.

Pada tahun 2011 Menpan RB meminta untuk setiap lembaga yang merasa sudah baik agar dapat memperoleh suatu pengakuan internasional yang menyatakan bahwa tata cara kerja unit instansi tersebut terjamin, baik dari cara serta waktu pelayanan, yakni dengan mengikuti program peraihan ISO, dalam hal ini adalah ISO 9001:2008 terkait mutu pelayanan untuk membuktikan pernyataan unit tersebut.

Pada tahun 2013 sebanyak 752 Unit Satuan Kerja yang terdiri atas Kementerian Lembaga maupun Pemerintah Daerah memperoleh capaian ISO 9001:2008, serta pada saat itu Asman Abnur sendiri yang memberikan penghargaan atas capaian ISO tersebut, kepada beberapa lembaga terpilih dengan kegiatan yang luar biasa berkesan.

Seiring berjalannya waktu gema pencapaian ISO ini sudah semakin hilang dan tidak terdengar dan pada tahun-tahun berikutnya terjadi pergeseran tujuan pencapaian gelar seluruh unit kerja se-Indonesia yang berbondong-bondong ingin memperoleh gelar WBK dan WBBM (dari pencapaiaan ISO menjadi pencapaiaan WBK/WBBM).

Tetapi dengan meningkat dan bertambahnya unit yang memperoleh gelar WBK dan WBBM hal ini agak kontradiktif dengan turunnya indeks persepsi korupsi pada tahun 2020. Sampai dengan akhir tahun 2020, capaian indeks persepsi korupsi Indonesia naik lalu kemudian turun, secara berurutan dari tahun 2017-2020 yakni dari angka 37 pada tahun 2017, naik ke angka 38 pada tahun 2018, naik lagi ke angka 40 pada tahun 2019, kemudian turun lagi ke angka 37 pada tahun 2020.

Angka-angka ini dapat diartikan semakin tinggi nilainya (angka 100) semakin hilang pula korupsinya dalam persepsi masyarakat dan semakin kecil nilainya (angka 0) maka korupsi dilaksanakan di setiap sendi pemerintahan.

Angka 40 merupakan capaian tertinggi Republik Indonesia dalam indeks persepsi korupsi selama Republik Indonesia Berdiri.

Lalu dengan turunnya indeks korupsi pada tahun 2020 tersebut, kita juga masih menduga duga apakah indeks korupsi 2021 akan naik atau turun lagi? Di sisi lain, jika kita cermati bersama, penilaian standar mutu internasional (yang dulu sempat digaungkan Menpan RB) terkait pelayanan semakin tahun semakin baik dengan standar yang juga meningkat, ISO 9001:2008 sudah berubah menjadi ISO 9001:2015 (meningkat dari 8 klausul menjadi 10 klausul prasyarat) dan ISO sendiri sudah cukup untuk menyatakan bahwa institusi itu melakukan pelayanan dengan baik dan institusi ini sudah bekerja sesuai dengan standar pelayanan yang telah di gariskannya sendiri atau unit instansi vertikal di atasnya.

Dengan perolehan ISO ini sudah cukup memberi kepastian terhadap waktu pelayanan yang diterima oleh stake holder penerima pelayanan dari instansi tersebut, sehingga kepastian waktu pemberian pelayanan atau tuntasnya suatu pelayanan menjadi pasti dan menerima seluruh layanan dengan janji layanan yang dijanjikan (biasanya terpampang jelas janji layanan pada instansi tersebut).

Di luar hal-hal yang disebutkan di atas, serta sesuai dengan kalimat bijak Max Weber, dalam suatu instansi dipastikan terdapat lembaga pemeriksa yang menangani instansi yang dinaunginya, ambil contoh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan di lingkup Kementerian Keuangan atau Inspektorat Provinsi di lingkup kerja di dalam suatu provinsi.

Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut, penulis sangat yakin bahwa seluruh instansi pemeriksa internal ini sudah sangat serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik itu pembinaan, pemeriksaan dan juga jika dibutuhkan sampai penjatuhan hukuman.

Sebenarnya, tidak perlu jauh-jauh ke Inspektorat seperti yang dibahas di kalimat atas, ada 3 line defence minimal di suatu instansi dalam pemberantasan korupsi yakni: 1. Diri orang itu sendiri/ASN itu pribadi. 2. Atasan dari ASN tersebut. 3. Lembaga penegak integritas di instansi tersebut/Kepatuhan Internal Instansi.

Apabila suatu kasus sampai terdengar oleh Inspektorat oleh unit tertentu, yang berasal dari pengaduan masyarakat atau stake holder (penerima layanan) maka pihak Inspektorat harus memeriksa kebenarannya Dan jika hal ini terbukti benar, bukan tidak mungkin pelaku dijatuhkan hukuman, baik disiplin maupun pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: