Zona Integritas VS Gelar ISO

Zona Integritas VS Gelar ISO

Apabila kasus tersebut berdampak besar dipastikan atasan dari pelaku tersebut juga dijatuhi hukuman karena tidak dapat membina bawahannya dengan baik. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pun menyatakan bahwa seluruh Apartur Sipil Negara yang ada di suatu lingkup instansi wajib menjadi ASN yang baik dan bertanggungjawab, menjalankan tugas sesuai dengan kompetensinya serta tidak memanfaatkan informasi yang ada pada jabatannya untuk memperoleh kepentingan pribadi atau golongan.

Di era keterbukaan ini dengan mempertimbangkan peran fungsi dari Lembaga pembina internal suatu instansi (Inspektorat) serta euphoria perolehan gelar WBK/WBBM, penulis sumbang pendapat untuk pemberian gelar WBK tidak perlu sampai di nilai pada Tim Penilai Nasional (TPN).

Tetapi cukup Inspektoral lingkup kementerian atau pemerintah daerah masing-masing (tidak perlu ada rekomendasi TPN).

Lalu, untuk pemberian gelar berikutnya yakni WBBM jika diperlukan penilaian atau rekomendasi dari TPN untuk kemudian Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur berdasarkan pertimbangan itu memberi anugrah WBBM kepada unit kerja tersebut (bukan penganurahan dari Menpan RB).

Karena sejatinya, menurut penulis lembaga Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara cukup memastikan bahwa lembaga pemerintahan tersebut bekerja dengan baik dan benar.

Sehingga, stake holder atau penerima layanan memperoleh pelayanan dengan maksimal, baik berupa ISO atau sertifikat lain yang dapat membuktikan hal tersebut.

Dan pemberian Gelar Zona Bebas Korupsi atau Birokrasi Bersih Melayani cukup dideklarasikan oleh unit instansi itu masing-masing, serta mempercayakan sistem pengawasan internal dari Inspektorat masing-masing berjalan dengan semestinya.

Dan jika diperlukan (terdapat suatu kasus) lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian bisa turun memeriksa apabila ada lembaga yang telah mendeklarasikan bebas korupsi atau bersih melayani. Masyarakat tentu bisa menilai tingkat kredibilitas suatu unit instansi apabila unit tersebut berani mendeklarasikan gelar WBK/WBBM terhadap dirinya sendiri dan Inspektorat yang menaunginya.

Jika terdapat kasus korupsi pada Kementerian/Lembaga tersebut, hal ini pasti mencoreng nilai gelar yang dianugrahkan di internal Lembaga/Kementerian itu dan kepercayaan masyarakat pasti menurun.

Penulis pada akhirnya berksimpulan bahwa pembangunan zona integritas tidak perlu dengan suatu yang wah atau luar biasa, memperbaharui kursi, memotong rumput halaman kantor, mengumpulkan seluruh berkas bertumpuk tumpuk, sampai memasang spanduk besar yang terpampang dan menyatakan “unit ini sedang menjalankan zona integritas menuju WBK atau WBBM”, yang seharusnya dilakukan semua instansi walaupun tidak mengejar gelar WBK atau WBBM.

Tetapi lebih penting bahwa pimpinan unit tersebut memastikan pelayanan yang diberikan kepada stake holder-nya adalah pelayanan maksimal yang dapat diberikan serta kualitas pelayanannya dapat meningkat setiap tahunnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: