Dalam Sidang DKPP, KPU Lampung Disebut Salah Tafsir

Dalam Sidang DKPP, KPU Lampung Disebut Salah Tafsir

radarlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dinilai salah tafsir terkait isi surat edaran (SE) KPU RI nomor 976. SE ini jadi salah satu dasar KPU Lampung menyupervisi KPU Lampung Timur untuk melakukan pleno rekapitulasi ulang suara di Kecamatan Batangharinuban, Lampung Timur. Hal tersebut diungkapkan Yuriansyah, pengacara Hendri Yulianto (DPC Gerindra Lampung Timur) dalam agenda sidang kode etik ke-1 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU Lampung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung. Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 118-PKE-DKPP/VI/2019 digelar di Rupatama, Mapolda Lampung, Kamis (4/7). \"Yang kami persoalkan lebih kepada pleno pertama yang saat itu yang dianggap selesai dengan ditandatangani KPU dan Saksi serta di stempel basah. Sementara KPU Lampung memerintahkan pleno ulang,\" ujarnya. Dia menjelaskan, SE KPU RI nkmor 796 berisi tentang menyatakan bagi daerah yang belum nerampungkan rekapitulasi maka bsia dilanjutkan paling lambat dua hari sebelum tahapan di Provinsi berakhir. Artinya, menurut dia, rekapitulasi suara ulang sah sejak Rabu (5/6). \"Setelah itu, pleno di tanggal 8/9 Mei 2019. Itu bertntangan dengan SE KPu 796. Dan sudah melebihi batasnya yakni di 7 Mei. Kami berharap aturan ditegakkan sebenar-benarnya, \" tandasnya. Dalam tahapan sidang berikutnya, dia mengaku pihaknya akan menyuguhkan rekaman proses sidang pleno pertama sebagai alat bukti. Di mana dalam rekaman video tersebut, Yuriansyah bilang banyak hal-hal yang menunjukkan data dan fakta yang valid. \"Harusnya ada di sidang pertama. Tapi masih dibawa rekan kami. Karena di dalam perjalanan ke Sidang, ada kerabatnya yang meninggal dunia. Jadi hari ini yang bersangkutan tidak ikut sidang, \" kata dia. Sementara, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengklaim keputusan pihaknya sudah menyupervisi KPU Lampung Timur agar dilakukan pleno rekapitulasi ulang suara sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sebab, kata Nanang, SE KPU RI nomor 796 merupakan perpanjangan masa pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Terutama untuk wilayah timur dan untuk kab/kota yang TPS di kecamatan jumlahnya besar. \"SE itu juga digunakan sebagai dasar koreksi rekapitulasi suara yang mengalami masalah. Pleno rekapitulasi dapat dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 10 Mei 2019. Jelas dan pasti,” tandasnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: