Palak Mahasiswi, Dua Warga Tuba Ditangkap

Palak Mahasiswi, Dua Warga Tuba Ditangkap

radarlampung.co.id-Polsek Banjar Agung menangkap MR (18) dan Hen (19), warga Jalan 4, Kampung Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tulangbawang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalakan seorang mahasiswi bernama Annisah Faadillah (22). Aksi pemalakan itu terjadi Senin (2/12) sekira pukul 20.15 malam, di Jalan Poros Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Menurut Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mulanya korban bersama saksi Bambang Setiawan (21), warga Kampung Penawar Jaya sedang mengendarai sepeda motor. Ketika itu, posisi korban dibonceng sambil memegang HP miliknya. “Tiba-tiba ada dua orang tersangka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam/abu-abu, BE 4072 TS langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban bersama dengan saksi, lalu para pelaku merampas HP milik korban dan kabur ke arah Kampung Penawar Jaya,”ungkap Kompol Rahmin. Akibatnya korban mengalami kerugian HP (handphone) Oppo type A9 2020 warna hijau laut senilai Rp3,9 juta. Rahmin menjelaskan, Annisah sempat berteriak sehingga para pelaku berhenti di bendungan Kampung Penawar Jaya dan lari ke kebun karet milik warga. Sedangkan sepeda motor milik pelaku ditinggal di bendungan dan dirusak oleh warga. Setelah melakukan pencarian, akhirnya sekira pukul 20.30 WIB, para pelaku berhasil ditangkap. “Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya. (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: