Pansus LKPJ DPRD Minta Perpanjangan Waktu Bahas Refocusing Anggaran

Pansus LKPJ DPRD Minta Perpanjangan Waktu Bahas Refocusing Anggaran

RADARLAMPUNG.CO.ID– Refocusing Anggaran menjadi catatan khusus oleh Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban DPRD Lampung atas APBD Lampung tahun anggaran 2020. Wakil Ketua Pansus LKPj Aprilliati mengatakan, pihaknya meminta perpanjangan waktu dalam pembahasan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan ini. “Kalau untuk paripurnanya belum dijadwalkan. Akan tetap dijadwalkan RDP nya besok (Kamis, 27/5),” ucapnya, Rabu (26/5). Sejatinya, refocusing anggaran dialihkan untuk kegatian yang tidak sia-sia dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19. Namun, informasi dihimpun, ada beberapa refocusing yang dinilai pansus aneh, salahsatunya pengadaan tas yang mencapai Rp1,5 miliar. Ketidak optimalan Refocussing ini, kata Aprilliati, harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh demi keoptimalan pemanfaatan anggaran di tengah pandemic, melalui refocusing. “Banyak OPD yang tidak sesuai (Dalam refocusing anggaran), dan terkesan menjadi jomplang.” kata dia. Seyogianya, kata dia, dalam refocusing ini bisa dilihat dari skala prioritas, dimana pengalihan seharusnya merujuk pada urgensi atau kepentingan yang berkaitan dengan Covid-19. Ini, kata dia, tentunya menjadi catatan Pansus LKPj, di mana nantinya akan dirumuskan rekomendasi sesuai dengan catatan-catatan selama pembahasan dilakukan. “Mengenai refocusing di setiap OPD juga kita tanyakan termasuk kegiatan-kegiatan, penyerapan anggaran indikator keberhasilan serta masalah yang nantinya Pansus akan membuat rekomendasi sesuai fakta dan hasil pendalaman selama RDP,” kata dia. Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini melanjutkan, banyaknya OPD yang dinilai tdak faham dengan materi, dan menjawab pertanyaan pansus. Ini disinyalir dampak dari rotasi jabatan beberapa waktu lalu. Namun, kata dia, pihaknya tetap meminta OPD yang hadir tidak mengutus selain Kepala OPD. “Ya dengan merujuk surat undangan RDP kaitan pembahasan LKPj tahun 2020 oleh pansus Ketua DPRD Kepada Gubernur, untuk menghadirkan OPD sesuai dengan jadwal dan nama-nama OPD. Dalam surat tersebut disebutkan untuk setiap agenda RDP dengan Pansus dihadiri oleh Sekda juga, dan kepala OPD tidak berwakil. Tapi juga jika berhalangan dan disertai keterangan jelas bisa saja berwakil. Asalkan yang berwakil mampu menjawab dan menjelaskan hal hal yang dimintakan dalam RDP tersebut,” imbuhnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: