Pegawai Masih Kurang, Puluhan ASN Lambar Malah Mengajukan Pindah

Pegawai Masih Kurang, Puluhan ASN Lambar Malah Mengajukan Pindah

radarlampung.co.id - Saat Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kekurangan pegawai, puluhan aparatur sipil negara (ASN) malah mengajukan pindah tugas. Usulan mutasi ditujukan ke beberapa daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lambar Nukman M.S. mengatakan, kabupaten itu kekurangan sekitar 1.600 pegawai. \"Tahun ini ada 21 pegawai yang dalam proses mutasi keluar daerah. Kemudian tiga ASN dalam proses masuk (pindah dari luar kabupaten),\" kata Nukman, Rabu (17/7). \"Memang pengajuan pindah ini hak ASN. Tentunya harus didasari beberapa pertimbangan. Pemkab Lambar kekurangan pegawai. Namun kita tidak bisa menghambat atau menahan proses pengajuan pindah para ASN tersebut,\" imbuhnya.

Dilanjutkan, perpindahan  ASN  ini disertai sejumlah alasan. Di antaranya agar lebih dekat dengan keluarga, mengurus orang tua, mendekati balai pengobatan dan untuk pengembangan karir. \"Alasan paling mendominasi, karena ingin dekat dengan keluarga,\" tandasnya.

Nukman menuturkan, perpindahan ASN harus sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1/2011 tentang Tata Cara Peralihan Mutasi Tugas Pegawai Negeri Sipil. Kemudian ada perubahan pola dari sebelumnya. Di mana, ASN yang mengajukan pindah harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari tempatnya bertugas.

\"Jadi ASN yang akan pindah itu harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari daerah tujuan. Kalau itu belum, maka tidak bisa diproses. Kemudian, perpindahan juga harus mendapatkan persetujuan dari dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini bapak bupati, dan persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional,\" urainya.

Lebih lanjut Nukman mengungkapkan, untuk bidan ASN dari pegawai tidak tetap (PTT), belum bisa mengajukan pindah sebelum mengabdi minimal lima  tahun. Kemudian untuk Guru Garis Depan (GGD) minimal sepuluh tahun. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: