Pejabat Lambar jadi Saksi di Sidang, JPU Kejar Keterangan Soal Pengesahan Dana

Pejabat Lambar jadi Saksi di Sidang, JPU Kejar Keterangan Soal Pengesahan Dana

RADARLAMPUNG.CO.ID-Lima saksi dihadirkan dalam perkara sidang lanjutan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Barat (Lambar), PB Pesagi Mandiri Perkasa. Dua terdakwa dalam perkara ini mantan direktur Deria Sentosa dan Galih Priadi. Saksi yang hadir diantaranya mantan Sekkab Lambar Nirlan yang kini menjabat sebagai Sekkab Lampung Tengah, kadis ESDM Lambar Tri Umaryani, Kepala BPKAD Suandi Sahri, Kabag Hukum Hendry Faisal dan Juarsah selaku Kasi Kemasyarakatan Kec. Sekincau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar Bambang menjelaskan, pihak jaksa mengejar keterangan mengenai sengketa lahan yang akan dijadikan SPBU oleh pihak PB Pesagi Mandiri Perkasa. \"Pada intinya dana penyertaan modal yang diberikan ke pihak PB Pesagi Mandiri Perkasa sebesar Rp7,4 miliar itu sudah ada di Perda (peraturan daerah). Dan dana itu sudah dikucurkan ke pihak PB Pesagi Mandiri. Dan pengelolaannya dana itu untuk dibuatkan Pom Bensin. Namun dalam pelaksanaannya pom bensin itu tidak ada,\" katanya, Senin (15/2). Memang dalam persidangan tadi bahwa ditarik kesimpulannya dari para saksi lanjut JPU, bahwa sebelum dana dikucurkan ke PB Pesagi Mandiri Perkasa oleh Pemda (Pemerintah Daerah) Lambar, lahan yang akan dijadikan pom bensin itu sudah ada sengketa sejak tahun 2015. \"Sedangkan untuk pengucuran dana ke PB Pesagi itu di tahun 2016,\" kata dia. Sementara mantan Sekkab Lambar Nirlan menurut JPU menjelaskan sebelumnya dana yang dikucurkan ke PB Pesagi Mandiri Perkasa itu sebesar Rp7,5 miliar. \"Lalu hanya disetujui sebesar Rp7,4 miliar saja,\" ucap JPU Bambang. Dilanjutkannya, dalam persidangan tadi bahwa memang tak ada yang krusial. Dimana pihaknya hanya mengejar keterangan mengenai bagaimana proses pengesahan dana ke PB Pesagi Mandiri Perkasa. \"Juga terkait proses pengosongan lahan itu saja,\" jelasnya. Tetapi intinya kata jaksa, bahwa kinerja BUMD Pesagi Mandiri Perkasa ini mengenai pernyataan modalnya harus berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). \"Diterangkan memang dalam RKA perusahaan itu diperuntukkan untuk pembangunan pom bensin. Tetapi dalam pernyataannya tidak dibangunkan pom bensin. Malah dialihkan dananya ke kopi, usaha kayu. Untuk usaha lain diluar RKA,\" ungkapnya. Kuasa hukum dari terdakwa Deria Sentosa Tarmizi mengatakan bahwa, kesimpulan yang pihaknya dapatkan dalam keterangan para saksi tadi adalah para saksi menyampaikan lahan dan objek untuk dijadikan pom bensin oleh PB Pesagi Mandiri Perkasa itu sudah sengketa sejak di tahun 2015. \"Dimana diterangkan para saksi tadi bahwa awalnya di tanggal 12 Mei 2015 itu ada surat edaran dari Bupati: Mukhlis Basri. Dimana perintahnya untuk mengosongkan lahan. Ternyata keterangan Juarsah tadi bahwa orang- orang yang menguasai lahan itu mengakui juga bahwa lahan itu milik mereka,\" katanya. Ditambah lagi dengan keterangan dari Kabag Hukum saat itu Hendri. Memang di tahun 2015 itu gugatan mengenai lahan itu sudah masuk ke PTUN. \"Atas tergugat Pemda Lambar sendiri, yang menggugat itu warga yang berada di lahan tersebut,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: