Pemkab Tuba Instruksikan Tempat Wisata, Karaoke, hingga Warnet untuk Tutup

Pemkab Tuba Instruksikan Tempat Wisata, Karaoke, hingga Warnet untuk Tutup

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tulangbawang melakukan upaya peningkatan kesiapsiagaan di tengah merebaknya penyebaran virus corona (covid-19).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Anthoni mengatakan, hal ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran Bupati Tulangbawang tanggal 16 Maret 2020 nomor : 100/108/I.1/TB/2020, dan mengacu pada keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020 tentang tugas dan gugus percepatan penanganan covid-19.

\"Masyarakat Tulangbawang diminta untuk menjaga pola hidup sehat dan bersih, tetap berada di rumah dan tidak berpergian jika tidak mendesak,\" kata Anthoni kepada radarlampung.co.id, Senin (30/3).

Warga Tulangbawang juga diminta untuk melaksanakan maklumat Kapolri untuk tidak mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan, serta kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

\"Bagi warga yang baru pulang dari luar negeri, luar kota atau tanah perantauan wajib lapor kepada aparatur kampung setempat,\" ungkapnya.

Setiap kampung, lanjut Anthoni, diwajibkan membentuk relawan kampung lawan covid-19. \"Selain itu juga wajib mengadakan piket dengan tiga shift, melakukan pemeriksaan, dan pembatasan orang serta kendaraan yang keluar masuk kampung,\" terang mantan kepala Bappeda Litbang itu.

Menindaklanjuti surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor : 8 tahun 2020, Pemkab Tulangbawang akan membentuk posko pemeriksaan dan pembatasan terhadap kendaraan.

Pemerintah Daerah juga meminta kepada seluruh tempat usaha karaoke, hiburan malam, tempat wisata, dan game station serta warnet ditutup sementara sampai 30 April 2020.

\"Bagi para pelaku usaha yang tidak melakukan penutupan sementara, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" tegasnya. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: