Pemkot Metro Bangun Ruko, DPRD : Jangan Langgar Aturan !

Pemkot Metro Bangun Ruko, DPRD : Jangan Langgar Aturan !

radarlampung.co.id- DPRD Metro angkat bicara terkait rencana Pemkot Metro membangun ruko di Jl. Jenderal Sudirman. DPRD mendukung rencana Pemkot tersebut. Namun kalangan DPRD mewarning agar Pemkot tidak melanggar aturan. Basuki, Anggota Komisi I DPRD Kota Metro mengatakan, Pemkot jangan sampai menabrak aturan terkait GSB (Garis Sepadan Bangunan). \"Jangan sampai melanggar GSB seperti yang terdahulu. Nanti, pas dibangun yang baru malah masih melanggar GSB,\" katanya, Senin (22/7). Menurutnya, pihak DPRD memberi masukan demikian lantaran untuk menghindari terjadinya masalah kedepannya. Termasuk penghitungan PAD harus menggunakan akuntan publik yang jelas. \"Intinya, jangan menumbur aturan. Selain itu, penghitungan PAD haru menggunakan akuntan publik yang jelas. Sehingga ada lembaga yang dipercaya untuk menghitung itu, sehingga Pemkot Metro tidak dirugikan,\" imbuhnya. Dirinya menekankan, terkait masalah GSB, pihak DPRD mengharapkan benar-benar dapat terukur. Sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah yang akan datang. \"Bila tidak dipikirkan benar-benar, alih-alih nantinya akan menumbur aturan,\" pungkasnya. Diketahui, Pemkot Metro akan melaksanakan pembangunan ruko di Jalan Jenderal Sudirman. Dari hasil pembangunan tersebut Kota Metro diperkirakan mendapat kontribusi sebesar Rp20 miliar lebih. Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan mengatakan, rencana pembangunan ruko tersebut akan dibuat 2 lantai. Adapun besarnya kontribusi yang akan diberikan pihak pengembang diperkirakan kisarannya mencapai Rp20 miliar lebih. \"Lantai bawah akan dibuat basement untuk lokasi parkir kendaraaan. Sedangkan, lantai dasar akan digunakan untuk toko dan lantai II untuk foodcourd,\" katanya di ruang kerjanya, Senin (22/7). Menurutnya, perhitungan pembangunan menggunakan perhitungan garis sepadan bangunan (GSB). Untuk posisinya mundur dari bangunan lama 3 meter atau 7 meter dari tepi drainase bagian dalam. Selanjutnya, untuk perjanjian kerja samanya menggunakan kerjasama hak guna bangunan (HGB) selama 30 tahun. Perhitungan jumlah ruko 30 lebih ruko yang nanti ditawarkan kepada masyarakat. Ia mengaku, pembangunan yang dilakukan oleh pengembang tersebut dinilai lebih menguntungkan dibandingkan sistem sewa saat ini. Sedangkan dari untuk kontribusi tersebut diperoleh dari beberapa kategori seperti kontribusi tetap, pembagian keuntungan, dan penerimaan parkir. \"Untuk kontribusi ini kita sesuaikan dengan nilainya termasuk jumlah ruko dan luas yang dibangun. Namun yang jelas untuk pendapatan yang kita peroleh dari sebelumnya lebih menguntungkan,\" tukasnya. (apr/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: