Iklan Bos Aca Header Detail

Pencairan DD Gunakan Cara Baru

Pencairan DD Gunakan Cara Baru

radarlampung.co.id – Mulai tahun ini, pencairan dana desa (DD) menerapkan cara baru. Dipastikan sistem tersebut  mempermudah proses pencairan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanggamus Idham Khalid melalui Kabid Pembangunan Pekon Mansyurin mengatakan, cara baru tersebut adalah, jumlah pekon yang menyampaikan APBDes tidak lagi diharuskan hingga 50 atau 70 pekon. Sebelumnya, pencairan bisa dilakukan jika pekon sudah mencapai jumlah itu.

\"Mulai tahun ini, DD bisa diproses kendati baru tiga atau lima pekon yang telah menyelesaikan APBDes. Lalu kita verifikasi dan dianggap clear, kita proses untuk diajukan ke KPPN,\" kata Mansyurin.

Mansyurin menambahkan, yang menyatakan bahwa pekon tersebut telah layak mencairkan DD adalah surat pengantar dari Bupati Tanggamus ke KPPN. Perubahan proses pencairan ini berdasar Permendagri Nomor 205/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pencairan bisa dilakukan setelah semua persyaratan telah dipenuhi. Baik APBdes maupun LPj. Terhitung hingga pertengahan Maret, baru satu pekon yang menyerahkan APBdes. ”Itu sudah kita ajukan dan diproses. Yaitu Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu, ujarnya.

Dilanjutkan, jumlah pekon yang telah menyerahkan LPj. 2019 telah mencapai 240 pekon. LPj. diserahkan terhitung tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir. (ehl/iqb/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: