Pencegahan Covid-19, Sebanyak 2.416 Narapidana di Lampung akan Dibebaskan

Pencegahan Covid-19, Sebanyak 2.416 Narapidana di Lampung akan Dibebaskan

19.20

radarlampung.co.id - Sebanyak 2.416 narapidana baik dewasa dan anak yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyakatan (Lapas) di Provinsi Lampung akan dibebaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Provinsi Lampung, pembebasan ini terhitung sejak Rabu (1/4) hingga Selasa (7/4).

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung Nofli mengatakan, hingga kini pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para narapidana tersebut. \"Narapidana yang dibebaskan itu juga telah memenuhi kriteria dan syarat untuk dibebaskan,\" ujar Nofli -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Kamis (2/4).

Nofli menambahkan, pembebasan itu juga sudah tertuang dengan keputusan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, serta berdasarkan keputusan Menkumham Nomor: M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

\"Juga untuk pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Menkumham di jajaran lapas/LPKA/Rutan wilayah Lampung, sudah dilakukan pendataan narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan sejumlah 2.416,\" ucapnya.

Menurutnya, proses pembebasan warga binaan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan melalui proses sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Yang dimana peraturan itu tertuang dan telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidananya dan 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020, tidak melanggar tata tertib di Lapas/Rutan. Kemudian bukan perkara korupsi, terorisme, narkotika (PP 99) dan bukan WNA. \"Lalu untuk integrasi telah menjalani 2/3 masa pidananya,\" singkatnya.

Sedangkan, berdasarkan laporan UPT, pada 1 April 2020 lalu jumlah narapidana yang bebas karena asimilasi dan pembebasan bersyarat (PB) adalah 101 orang. \"Lalu pada Kamis (2/4) ini ada 243 orang narapidana dan anak yang dibebaskan,\" tuturnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung Rony Kurnia melalui Kasubsi Registrasi dan Pelayanan Tahanan Boy Naldo Gultom mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap narapidana di lingkungannya.

\"Direncanakan yang akan diasimilasikan ada 249 orang yang akan dilakukan pembebasan secara bertahap sampai tgl 7 April 2020 mendatang. Mereka ini yang sudah memenuhi syarat dalam Peraturan dan Keputusan Menkumham,\" jelasnya.

Gultom memaparkan, pada Rabu (1/4) pihaknya telah membebaskan 9 orang. \"Da hari ini sebanyak 50 orang dibebaskan melalui asimilasi (surat keputusan PB/CB, sedang menjalankan subsider dan tanpa subsider),\" pungkasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: