Iklan Bos Aca Header Detail

Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton Jalani Sidang Perdana, JPU Beber Kronologi Pemukulan

Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton Jalani Sidang Perdana, JPU Beber Kronologi Pemukulan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tiga terdakwa dugaan pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (14/10). Ketiganya yakni Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menjelaskan dalam dakwaannya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (4/7) lalu. Saat itu ketiganya berkeliling mencari tabung oksigen di daerah Bandarlampung untuk orang tuanya yang sedang sakit covid-19. \"Lalu  mereka mampir di Tugu Adipura tempat layanan Ambulan 24 jam gratis. Disana Terdakwa Awang bertanya dimana tempat yang bisa mendapatkan oksigen, salah satu petugas disana memberitahu bahwa di Puskesmas Kedaton memiliki tabung oksigen,\" katanya. Masih kata JPU, para terdakwa kemudian berangkat menuju Puskesmas Kedaton. Pada saat itu korban Rendi Kurniawan yang merupakan perawat Puskesmas Kedaton tengah piket malam. \"Sekira jam 03.45 WIB para terdakwa sampai di Puskesmas Kedaton, lalu Terdakwa Awang memencet bel puskesmas, saat itu korban keluar dan membukakan pintu. Lalu para terdakwa masuk kedalam dan berdiri di depan lorong ruang jaga perawat. Terdakwa Awang kemudian bertanya ‘ada oksigen gak untuk dibawa pulang atau dibeli karena orang tuanya sedang sakit’,\" kata JPU Eka. Setelah itu, Rendi menjelaskan tabung oksigen tidak bisa dibawa pulang. Puskesmas Kedaton juga tidak menjual tabung oksigen. Hal ini karena tabung oksigen peruntukkannya sesuai SOP Puskesmas Kedaton. \"Yakni hanya di peruntukan untuk pasien yang berobat di Puskesmas tersebut. Dan kalau memang kondisi pasiennya mendesak, pasiennya bisa langsung dibawa kerumah sakit saja,\" beber JPU Eka. Tak hanya itu saja, korban pun menegur Awang untuk memakai masker dengan baik menutup hidung dan mulut jangan hanya sekedar menutup dagu saja. Mendengar hal itu Terdakwa Awang tidak terima dengan penjelasan dan perkataan korban. \"Terdakwa ini berkata ke korban bahwa dia ngomongnya tidak sopan. Kembali korban pun menjawab apabila memang prosedurnya seperti itu. Setelah itu terdakwa Awang masih ngotot menunjukan kepada korban bahwa dia ini datang bersama dengan terdakwa Novan yang merupakan anggota Polri dan Awang akui kalau dia merupakan adiknya Reihana Kadis Kesehatan Provinsi Lampung. Dengan sampai tiga kali mengucapkan kata-kata seperti itu,\" tutur JPU Eka. Bahwa dengan harapan korban menjadi takut dan mau menyerahkan tabung oksigen tersebut. Namun korban hanya diam saja dan tetap dengan SOP Pelayanan di Puskesmas Kedaton yakni tidak memberikan tabung oksigen untuk bukan pasien rawat inap Puskesmas Kedaton. \"Oleh karena korban diam saja, terdakwa Novan yang berada di dekat mereka kemudian bertanya, dengan menanyakan nama korban sambil meminta korban buka maskernya dan mengajak untuk keluar dari Puskesmas,\" ujar JPU Eka. Tak hanya itu saja, terdakwa kemudian mendorong lalu memepet tubuh korban sehingga korban tersudut dan mundur hingga ke tengah lorong. Lalu Terdakwa Awang mengatakan untuk menghajar korban. Setelah itu Terdakwa Novan pun merangkul leher korban dengan tangannya. \"Lalu memukul ke arah wajah korban sebelah kiri sebanyak 5 kali, lalu Terdakwa Awang ikut memukul ke arah wajah korban sebanyak 3 kali dan diikuti oleh terdakwa Didit ikut memukul wajah korban secara bergantian sebanyak 3 kali. Setelah itu korban terpojok dipintu belakang, lalu datang rekan korban yang mendengar suara ribut-ribut dan melerai pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa,\" ungkap JPU Eka. Setelah itu terdakwa Novan pun menghentikan pemukulan korban. Hal ini dikarenakan Novan melihat terdakwa Didit akan mengambil batu paving blok ganjal pintu belakang yang akan dipukulkan ke wajah korban. Karena ada perintah dari Terdakwa Novan sehingga batu tersebut tidak jadi dipukulkan oleh terdakwa Didit. \"Lalu kemudian Terdakwa Awang dan Didit berhenti memukuli korban, lalu langsung pergi meninggalkan korban yang saat itu masih dijepit lehernya oleh terdakwa Novan. Setelah itu terdakwa Novan bilang kepada saksi korban ‘Maaf ya, bapak sedang sakit’ dan saksi korban menjawab ‘Gak bisa maaf-maaf aja kaya gini’ sambil berjalan meninggalkan korban menuju keluar Puskesmas,\" ungkap JPU Eka. Mendengar perkataan itu, terdakwa Novan lalu menunjuk ke arah saksi korban. \"Dengan berkata ‘Nah masih ngelawan kamu ya’ lalu para terdakwa langsung pergi meninggalkan Puskesman Kedaton,\" kata dia. Kuasa hukum tiga terdakwa Bey Sujarwo merespon dakwaan JPU tersebut. Pihaknya menyatakan tidak akan melakukan eksepsi. \"Ya karena dakwaannya memang sudah sesuai. Jadi tidak perlu,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: