Iklan Bos Aca Header Detail

Disdukcapil Terapkan Layanan Online

Disdukcapil Terapkan Layanan Online

radarlampung.co.id – Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu dilakukan secara online. Kebijakan ini berlaku sejak 17-31/3 mendatang.

”Pelayanan secara online melalui WhatsApp selama 14 hari ke depan,\" kata Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri.

Menurut dia, langkah tersebut menindaklanjuti arahan dari presiden, surat edaran Menpan, surat Gubernur Lampung dan arahan Dirjen Adminduk.

Pelayanan secara online dengan cara mengirimkan foto berkas persyaratan melalui WhatsApp Disdukcapil dengan nomor 0821 8519 0707. ”Bagi dokumen yang sudah jadi, akan dikirim dalam bentuk format PDF dan bisa dicetak sendiri. Untuk KTP elektronik, dapat diambil 1 April  mendatang,\" ujarnya. (mul/sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: