Peras Oknum Kades, Dua ASN Inspektorat dan Dua Oknum Anggota Ormas Diganjar 2 Tahun Penjara

Peras Oknum Kades, Dua ASN Inspektorat dan Dua Oknum Anggota Ormas Diganjar 2 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peras oknum kepala desa, dua aparatur sipil negara (ASN) di Inspektorat Lampung Timur (Lamtim) divonis 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang: Siti Insirah. Kedua terdakwa yakni: Widio Harjoko warga Purbolinggo Lamtim dan Himawan Santosa warga Metro Timur, Kota Metro. Tak hanya keduanya yang dituntut dua tahun penjara, melainkan juga dua terdakwa lainnya yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas): Firmansyah dan Suparmin warga Batanghari Nuban, Lamtim. Tak hanya itu, para terdakwa harus membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama dua bulan. Menurut hakim, hal yang memberatkan para terdakwa ialah secara sengaja memperkaya diri sendiri dan tak mendukung program pemerintah. Tentang pemberantasan korupsi dan nepotisme. \"Sedangkan hal yang meringankan, keempatnya belum pernah dihukum serta berlaku sopan selama persidangan,\" kata hakim, Senin (8/2). Selain itu, keempatnya pun dijerat Pasal 11 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. \"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" ucapnya. Atas vonis yang diberikan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchamad Habi Hendarso menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Di mana sebelumnya keempat terdakwa ini dituntut lima tahun penjara oleh jaksa. Juga denda sebesar Rp200 juta. Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung: Yani Mayasari, terungkap peristiwa itu terjadi terkait adanya aduan pembayaran biaya sertifikat PTSL. Aduan ini dilakukan sejumlah LSM, yang ditujukan ke Inspektorat Lamtim. \"Aduan itu langsung ditindaklanjuti. Dan langsung diterbitkan lah Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : B/Sprint/118/02-SK/2020 tanggal 17 Maret 2020, untuk melakukan pemeriksaan kasus,\" kata jaksa, Jumat (6/11). Dalam SPT itu, terdapat susunan-susunan anggota yang akan melakukan pemeriksaan. \"Yang di mana salah satunya ada nama terdakwa: Himawan Santosa,\" kata dia. Lalu dengan adanya aduan lagi oleh salah satu LSM lagi ke Kejari Lamtim ke Inspektorat Lamtim dengan surat Nomor : R-29/L.8.16/Dek.1/04/ 2020 tanggal 20 April 2020. \"Atas hal itu terdakwa Himawan pun membuat nota dinas, dengan memasukkan nama terdakwa: Hendri Widio Harjoko dan diterbitkan lagi SPT yang baru tertanggal 5 Mei 2020,\" ucapnya. Nantinya tim ini akan bekerja, dengan mengumpulkan bahan pemeriksaan, menggusulkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap tahu. Terkait dengan pemeriksaan. Dan juga menyusun hasil pemeriksaan. Pun melakukan seluruh hasil kegiatan pemeriksaan khusus yang dilakukan bersama tim. Lalu pada Kamis (11/6), salah satu Kepala Desa (Kades) Cempaka Nuban: Anto Budianto diundang ke Inspektorat Lamtim. Terkait laporan mengenai adanya pungli pembuatan sertifikat PTSL tahun anggaran 2019. \"Dan pada Jumat (12/6) Anto pun menghubungi terdakwa Hendri Widio Harjoko. Kemudian keduanya janjian untuk bertemu di rumah terdakwa. Anto pun menanyakan ke terdakwa Hendri ini apa saja yang perlu dibawa dalam pemeriksaan nanti,\" ucap jaksa. Tepat pada hari itu (Jumat), Anto pun dilakukan pemeriksaan. Dan Anto menghadap kedua terdakwa: Himawan Santosa dan Hendri Widio Harjoko di ruangannya. Dalam pertemuan itu kedua terdakwa menyampaikan kepada Anto: “pak lurah apabila perkara ini ingin cepat selesai segera selesaikan dengan Firmansyah (pelapor)”. \"Kemudian terdakwa Himawan Santosa memerintahkan ke Hendri Widio Harjoko di depan Anto, untuk membantunya menyelesaikan ke Firmansyah,\" jelasnya. Lalu terdakwa Hendri pun menjelaskan ke Anto, untuk segera menyelesaikan permasalahan yang sedang dilakukan pemeriksaannya untuk segera diselesaikan. Karena sudah terlalu lama. Setelah itu, pada Selasa, 16 Juni 2020 saksi Firmansyah menghubungi terdakwa II Himawan Santosa, dengan maksud ingin menanyakan perkembangan pelaporannya, dan ditanggapi oleh Terdakwa II Himawan Santosa. \"Dengan mengatakan bahwa pada dasarnya pemeriksaan sudah mengarah kepada unsur pidana. Namun Terdakwa II Himawan Santosa mengingatkan kepada Firmansyah, apabila Anto Budianto menemui Firmansyah jangan main receh,\" kata jaksa. Karena Terdakwa II Himawan Santosa meminta untuk dirinya sendiri minimal Rp20 juta. Dan untuk pelapor dalam hal ini Firmansyah dan Suparmin Rp50 juta, yang kemudian terdakwa II Himawan Santosa memerintahkan Firmansyah untuk berkoordinasi dengan terdakwa I Hendri Widio Harjoko. \"Kemudian pada Selasa, 16 Juni 2020 pukul 20.00 WIB, Anto Budianto di rumah Terdakwa I Hendri Widio Harjoko, yang pada saat itu Terdakwa I Hendri Widio Harjoko mengatakan kepada saksi Anto Budianto “mengapa kamu tidak menemui Firman”,\" jelas jaksa. Yang kemudian dijawab Anto Budianto bahwa dirinya bingung, karena hanya memiliki uang Rp5 juta dan Terdakwa I Hendri Widyo Harjoko menjawab bahwa Firmansyah meminta uang Rp50 juta. \"Apabila Rp5 juta, lebih baik Anto Budianto mengikuti proses pemeriksaan saja, karena tinggal Terdakwa I Hendri Widio saja yang belum paraf. Dan kalau sudah diparaf Terdakwa I Hendri Widio Harjoko tinggal diserahkan ke pihak kejaksaan (Kejari Lamtim),\" kata jaksa. Lalu pada Selasa, 30 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, Anto Budianto bertemu dengan Terdakwa I Hendri Widio Harjoko di Kota Gajah Lampung Tengah bersama dengan Idris Ahmad dan Puji Purnomo. Di dalam pertemuan tersebut Terdakwa I Hendri Widyo Harjoko mengatakan kepada Anto Budianto: “Pak lurah hari ini harus selesai, pak lurah harus siapkan tujuh puluh lima juta rupiah, karena akan diberikan kepada pelapor tiga puluh juta sampai dengan empat puluh juta rupiah, dan sisanya untuk penyelesaian di inspektorat, kejari, dan polres.\" Demikian ucap jaksa menirukan perkataan terdakwa. Yang kemudian Anto Budianto menjawab: “mas joko saya siapin lima puluh juta toh kalau enggak selesai baru terpaksa saya siapin tujuh puluh lima juta”. \"Kemudian pada Kamis, 2 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB, Anto Budianto bertemu dengan Terdakwa II Himawan Santosa di ruangannya,\" jelas jaksa. Lalu Terdakwa II Himawan Santosa menyampaikan kepada Anto Budianto bahwa tinggal dua hari lagi waktu yang tersisa dan kalau tidak selesai maka pada Senin laporan akan disampaikan ke kejaksaan. Lalu langsung dijawab oleh Anto Budianto: “Siap pak Himawan dengan apa yang disampaikan pak Joko di Kota Gajah dengan nilai tujuh puluh lima juta rupiah”. Kemudian Terdakwa II Himawan Santosa kembali menanggapi jawaban saksi Anto Budianto “itu gak cukup pak lurah, untuk menyelesaikan masalah itu seratus lima puluh juta karena itu untuk pelapor, inspektorat, kejaksaan, dan polres” yang kemudian Anto Budianto merasa keberatan. Dan pada Sabtu, 4 Juli 2020 Anto Budianto mendatangi rumah Firmansyah yang pada saat itu sudah ada Suparmin. Kemudian Anto Budianto menyampaikan kepada Firmansyah bahwa perkaranya atas laporannya itu dan Suparmin tidak usah dilanjutkan lagi dan dijawab oleh Firmansyah: “Ya sudah kalau om minta bantu karena saya menghormati kepala desa saya minta bantu maka bajet tersebut saya kurangi sepuluh meter jadi empat puluh meter“. \"Anto Budianto menanggapi jawaban saksi Firmansyah “oke uangnya hari ini ada tapi harus diambil dulu di bank terus apa gak lebih bagus kita ketemu di rumah makan\" yang kemudian dijawab oleh Suparmin yang mengatakan bahwa penyerahan uangnya di rumah saksi Suparmin saja yang aman,\" jelas jaksa. Sekira pukul 13.00 WIB Anto Budianto mendatangi rumah Suparmin untuk menyerahkan uang Rp75 juta. Yang mana uang tersebut dibungkus plastik berwarna putih. Uang itu pun dihitung oleh Suparmin disaksikan Terdakwa I Hendri Widio Harjoko, Andri Akhirudin. Tak lama kemudian datang anggota kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan saksi Suparmin, terdakwa I Hendri Widio Harjoko, dan Anto Budianto beserta barang bukti. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: